Breaking News:

Kabar Tokoh

Bandingkan Kasus Robertus Robert dengan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Negara Hukum Hampir Sirna

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membandingkan kasus aktivis HAM Robertus Robet dengan kasus Ratna Sarumpaet.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah 

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robert dianggap menghina penguasa yang ada di Indonesia.

"Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi, Kamis (7/3/2019).

Robert dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Namun, Robert dipulangkan pada Kamis (7/3/2019) sore, setelah menjalani pemeriksaan dari kepolisian.

JK Sebut Pengangguran Digaji Perlu Dikaji Lagi, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Beri Tanggapan

Perkembangan Kasus Ratna Sarumpaet

Dikutip dari Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada Rabu (6/3/2019).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan itu, hakim menolak pengajuan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Oleh karena itu, pihak Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan tahanan kota dan berharap hakim akan mengabulkannya minggu depan.

Fahri Hamzah Tanggapi Cuitan Permohonan Maaf Andi Arief: Ada Hikmah pada Setiap Perjalanan

Pihak Ratna Sarumpet mengajukan permohonan dikarenakan terdakwa sedang sakit.

“Saya merasa perlu jadi tahanan kota, saya sudah berumur, dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah, masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan, apa boleh buat semoga Tuhan kasih kesehatan,” kata Ratna seusai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019), dikutip dari TribunJakarta.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan, Ratna Sarumpaet didakwa telah berbuat keonaran.

(TribunWow.com/Nanda/Tiffany/Lala)

Tags:
Robertus RobertRatna SarumpaetFahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved