Kabar Tokoh
Video Detik-detik Hakim Ketua Marah di Persidangan Habib Bahar bin Smith: Bukan di Sini Tempatnya
Hakim Ketua Edison Muhamad terlihat marah di persidangan kasus Habib Bahar bin Smith hingga tunjuk para penasehat hukum Habib Bahar.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.
Sementara terkait MHU yang masih di bawah umur, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka besar dalam dakwaan ketiga primer.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 3 tahun 6 bulan.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)
Baca juga:
Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Dua Provinsi di Indonesia, Satu di Antaranya Sudah Rilis Jadwal
Kisah Kintani Putri Medya Penyanyi Cantik Berdarah Minang, Berkarya dengan Konsep Gadih Minang
4 Pantangan yang Tidak Boleh Dilanggar Saat Menjalani Tapa Brata Penyepian