Breaking News:

Kabar Tokoh

Video Detik-detik Hakim Ketua Marah di Persidangan Habib Bahar bin Smith: Bukan di Sini Tempatnya

Hakim Ketua Edison Muhamad terlihat marah di persidangan kasus Habib Bahar bin Smith hingga tunjuk para penasehat hukum Habib Bahar.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
YouTube PERISAI TV
Hakim Ketua Edison marah di sidang kasus Habib Bahar, Sabtu (1/3/2019). 

"Mau KUHP dan sebagainya masukkan, saudara kupas dengan luas di sana, setuju saudara?."

"Sudah, saya minta nanti ada tim koordinator, jadi kami, demikian juga saudara jaksa, enggak semuanya ngomong nanti, enggak selesai-selesai sidangnya," tuturnya.

Kabar Habib Bahar bin Smith di Tahanan Pasca Kasus Penganiayaan, Sendirian hingga Kangen Santri

Edison menegaskan sidang tersebut akan ditunda hingga tanggal (6/3/2019).

"Demikian juga tim penasehat hukum, bolehlah dua atau tiga mewakili, jadi kalau semua jalurnya debat kusir nantinya, bukan di sini tempatnya, ada tempat-tempatnya."

"Jika demikian sidang ini kita tunda, persisnya tanggal 6. Untuk persidangan yang akan datang tempat ini akan kita pindah ke perpustakaan kearsipan," ujar Edison.

Tanggapan Polda Gorontalo soal Video Viral Curhatan Norman Kamaru tentang Pemecatannya dari Polri

Lihat videonya:

Kasus Bahar bin Smith

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Bahas Kasus Bahar Bin Smith Aniaya Anak, Deddy Corbuzier: Bahaya Bro Gue

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
VideoHakim KetuaHabib Bahar
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved