Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum PNS Cabuli Anak Tiri hingga 2,5 Tahun, Bohongi Korban dengan Lakukan Pengobatan Rukyah

Oknum PNS di Yogyakarta mencabuli anak tirinya selama 2,5 tahun dengan modus melakukan penyembuhan sakit melalui rukyah, sejak 2016 lalu.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Sumarwan mengaku akan bisa menyembuhkan sakit yang diderita sang anak, dengan metode rukyah.

Ilustrasi - Pencabulan.
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Dengan dalih metode rukyah tersebut, korban kembali dicabuli oleh sang ayah.

"Pada saat anak ini keluhkan sakit, ayah tirinya ini berupaya melakukan penyembuhan dengan cara rukyah. Namun rukyah mengarah ke pencabulan," ucap  Verena.

Verena menjelaskan, korban akhirnya mengadu pada saudaranya, lantaran tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu.

Pengakuan korban pada saudaranya itu turut diketahui sang ibu.

Akhirnya, ibu AS yang merupakan istri Sumarwan melaporkan pelaku pada kepolisian.

"Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke polres," ujar Verena.

Akhirnya, pihak keluarga melaporkan tindakan cabul yang dilakukan oleh Sumarwan pada 29 Januari 2019 lalu.

Diperiksa sebagai saksi, Sumarwan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

Pengakuan Suami yang Tega Bunuh Istri dan Bayi 40 Hari karena Ditolak Berhubungan Badan

Ericssen Ilustrasi pencabulan
Ericssen Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

Setelah tindakan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya, korban depresi dan tidak stabil.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko, Senin (4/3/2019).

"Korban masih moody (murung) dan belum stabil," jelas Sujoko dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, AS mendapatkan pendampingan dari pemerintah dan kepolisian agar kondisinya membaik.

"Kami melakukan pendampingan terhadap korban (pencabulan ayah tiri) bersama lembaga lainnya," ujar Sujoko.

Berkaca dari kasus AS, Sujoko menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual biasanya dilakukan oleh terdekat.

"Korban kekerasan seksual rata-rata banyak dilakukan oleh orang dekat atau orang yang dikenal korban, bisa ortu, pacar, tetangga dan lainnya," ucap Sujoko. (TRIBUNWOW.COM)

Cek video lainnya di sini: 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Anak TiriYogyakartaJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved