Terkini Daerah
Oknum PNS Cabuli Anak Tiri hingga 2,5 Tahun, Bohongi Korban dengan Lakukan Pengobatan Rukyah
Oknum PNS di Yogyakarta mencabuli anak tirinya selama 2,5 tahun dengan modus melakukan penyembuhan sakit melalui rukyah, sejak 2016 lalu.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
Sumarwan mengaku akan bisa menyembuhkan sakit yang diderita sang anak, dengan metode rukyah.

Dengan dalih metode rukyah tersebut, korban kembali dicabuli oleh sang ayah.
"Pada saat anak ini keluhkan sakit, ayah tirinya ini berupaya melakukan penyembuhan dengan cara rukyah. Namun rukyah mengarah ke pencabulan," ucap Verena.
Verena menjelaskan, korban akhirnya mengadu pada saudaranya, lantaran tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya itu.
Pengakuan korban pada saudaranya itu turut diketahui sang ibu.
Akhirnya, ibu AS yang merupakan istri Sumarwan melaporkan pelaku pada kepolisian.
"Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke polres," ujar Verena.
Akhirnya, pihak keluarga melaporkan tindakan cabul yang dilakukan oleh Sumarwan pada 29 Januari 2019 lalu.
Diperiksa sebagai saksi, Sumarwan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
• Pengakuan Suami yang Tega Bunuh Istri dan Bayi 40 Hari karena Ditolak Berhubungan Badan

Setelah tindakan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya, korban depresi dan tidak stabil.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko, Senin (4/3/2019).
"Korban masih moody (murung) dan belum stabil," jelas Sujoko dikutip dari Kompas.com.
Untuk itu, AS mendapatkan pendampingan dari pemerintah dan kepolisian agar kondisinya membaik.
"Kami melakukan pendampingan terhadap korban (pencabulan ayah tiri) bersama lembaga lainnya," ujar Sujoko.
Berkaca dari kasus AS, Sujoko menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual biasanya dilakukan oleh terdekat.
"Korban kekerasan seksual rata-rata banyak dilakukan oleh orang dekat atau orang yang dikenal korban, bisa ortu, pacar, tetangga dan lainnya," ucap Sujoko. (TRIBUNWOW.COM)
Cek video lainnya di sini: