Kabar Tokoh
Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY
Kicauan Mahfud MD panen kritik karena dianggap menyudutkan mantan presiden SBY yang membuat UU ITE yang kini banyak memenjarakan orang.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)