Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY

Kicauan Mahfud MD panen kritik karena dianggap menyudutkan mantan presiden SBY yang membuat UU ITE yang kini banyak memenjarakan orang.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)UU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved