Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY

Kicauan Mahfud MD panen kritik karena dianggap menyudutkan mantan presiden SBY yang membuat UU ITE yang kini banyak memenjarakan orang.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Pasca-menuliskan soal UU ITE, akun Twitter Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD banjir kritikan, Kamis (28/2/2019)

Kritikan tersebut bukan hanya dari warganet melainkan juga dari para politisi demokrat.

Hal ini bermula saat Mahfud MD melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd menuliskan UU ITE yang dibuat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (27/2/2019) malam.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.

Kicuannya ini lalu mendapatkan sanggahan dari netizen dengan akun @Fianto94.

Netizen itu mengatakan bahwa SBY tak pernah memenjarakan orang yang mengihanya dengan pasal di UU tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)

 

Protes Keras Andi Arief ke Mahfud MD soal UU Era SBY: Keliru Prof

"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.

Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," tulis netizen itu.

Komentar dari netizen itu lalu mulai bergulir setelah Mahfud MD menjawab bahwa saat Pemerintahan SBY, sudah ada orang yang dipenjarakan dengan UU tersebut yakni pada kasus Prita Mulyasari.

"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu.

Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY.

Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," jawab Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)

 

Mahfud MD Sebut UU ITE Diundangkan Pemerintahan SBY: Kalau Sudah Tak Perlu, Bisa Dicabut

Atas jawabannya tersebut, Mahfud lalu panen kritikan, satu di antaranya dari netizen dengan akun @JoRiky.

Akun netizen itu mengatakan bahwa kasus Prita Mulyasari adalah soal kritisi rumah sakit yang dianggap merugikannya, bukan soal kritik ke SBY.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)UU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved