Breaking News:

Kabar Tokoh

Mahfud MD Sebut UU ITE Diundangkan Pemerintahan SBY: Kalau Sudah Tak Perlu, Bisa Dicabut

Mantan Ketua MK Mahfud MD tanggapi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram/@mohmhfudmd
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD di akun Twitter @Mahfud MD, Rabu (27/2/2019).

Melalui kicauannya, Mahfud menyebutkan, UU No. 11 Tahun 2008 atau UU ITE ini diundangkan di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Lakukan Kampanye Hitam ke Jokowi Tak Langgar Aturan Kampanye

Mahfud memaparkan, UU ITE diundangkan tanggal 21 April 2008.

Saat itu, pemerintahan SBY menilai bahwa UU tersebut diperlukan Pemerintah.

Mahfud menyebutkan, jika memang sudah diperlukan, maka UU ITE itu bisa dicabut.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)

Menanggapi itu, seorang warganet dengan akun @Fianto94 lantas menyebutkan bahwa UU ITE di era SBY tidak digunakan untuk memenjarakan orang.

Warganet itu menilai, di masa SBY, demokrasi dilindungi.

"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.

Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," kicau warganet itu.

Mahfud memberikan jawabannya.

Ia mengingatkan warganet dengan kasus Prita Mulyasari, orang pertama yang dijatuhkan hukuman karena UU ITE.

Mahfud menjelaskan, kasus Prita juga terjadi di era SBY, yaitu pada Juni 2012.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Undang-undang ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved