Kabar Tokoh
Mahfud MD Sebut UU ITE Diundangkan Pemerintahan SBY: Kalau Sudah Tak Perlu, Bisa Dicabut
Mantan Ketua MK Mahfud MD tanggapi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Kasus Prita Mulyasari
Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/1/2019) selama ini ada sejumlah orang yang terjerat sejumlah pasal dalam UU ITE yang disebutkan sebagai pasal karet.
Pasal dalam UU ITE ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain.
Ada sejumlah nama yang pernah tersandung hukum hingga harus masuk bui karena terjerat UU ITE ini.
Namun, Prita menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE.
Kasusnya berawal dari surat elektronik yang ia tulis karena tidak puas saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.
Tulisan ibu dua anak ini tersebar luas di Internet hingga pihak rumah sakit merasa nama baiknya dicemarkan.
Prita pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.
(TribunWow.com/Nanda)