Pemilu 2019
Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Lakukan Kampanye Hitam ke Jokowi Tak Langgar Aturan Kampanye
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus kampanye hitam, yang melibatkan relawan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto
Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus kampanye hitam, yang melibatkan relawan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (27/2/2019).
Dalam unggahannya, Mahfud MD mengatakan bahwa 3 emak-emak yang ditangkap tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Mahfud MD bahkan sempat menyinggung kasus penghinaan yang dilakukan terhadap Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penjelasan Mahfud MD bermula ketika netter dengan akun @denmasbima menanyakan pandangan hukum kasus kampanye hitam emak-emak tersebut.
• Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Rakyat Bisa Minta Data Kepemilikan HGU ke Pemerintah
"Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...," tulis @denmasbima sembari menautkan pemberitaan terkait kasus itu.
Mahfud MD mengatakan, secara hukum, emak-emak itu tidak melanggar kampanye, melainkan melanggar hukum pidana.
"3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.
Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye.
Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu," ujar Mahfud MD.
Postingan tersebut kemudian ditanggapi oleh warganet dengan akun @Yoppy02305633.
Akun itu menyinggung soal kasus penghinaan terhadap kepala negara, yang justru hanya dianggap kenalan remaja.
"Bagaimana dengan remaja c*** yg jelas-jelas menghina kepala negara bahkan mengancam .
Kenapa kepolisian hanya memnganggapnya kenakalan remaja bisa kah prof @mohmahfudmd .membandingkan perbedaan perlakuan hukum terhadap warga negara ...mohon jawabannya," tanya akun @Yoppy02305633.
Mahfud MD lantas menerangkan bahwa kasus semacam itu adalah delik aduan.