Pilpres 2019
Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Rakyat Bisa Minta Data Kepemilikan HGU ke Pemerintah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal keterbukaan data para pemilik tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal keterbukaan data para pemilik tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kini ramai diperbincangkan.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (26/2/2019).
Awalnya, netter dengan akun @arandamawei menanyakan kepada Mahfud MD apakah rakyat berhak meminta data pemilik HGU pada pemerintah.
"Prof, kira-kira ada dasar Hukum untuk kita rakyat untuk meminta Pemerintah Membuka data semua tanah HGU siapa di kuasai oleh rakyat gak?," tulis akun @arandamaewi.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa data tersebut bukanlah rahasia sehingga rakyat berhak meminta data tersebut.
• Mahfud MD Singgung Parpol saat Bahas Koruptor: Gunungnya Malah Sudah Dibor oleh KPK
Apabila pemerintah menolak memberikan data, hal itu justru bisa diperkarakan.
"Ada UU Informasi Publik yang mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk Membuka semua informasi yg bkn rahasia negara.
HGU bkn rahasia negara.
Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah.
Anda berhak meminta data itu.
Jika pemerintah menolak bs diperkarakan dengan adjudikasi ke KIP," balas Mahfud MD.
Polemik HGU
Polemik kepemilikan lahan dengan status HGU mencuat ketika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyindir capres 02 Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan saat debat capres, Minggu (17/2/2019).
Prabowo kemudian mengklarifikasi bahwa status lahan miliknya adalah HGU.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Poko-pokok Agraria (UUPA).