Pilpres 2019
Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Rakyat Bisa Minta Data Kepemilikan HGU ke Pemerintah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal keterbukaan data para pemilik tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.
Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.
Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.
• Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Maruf dalam 1 Kategori
HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.
Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.
Diberitakan sebelumnya, pada debat pilpres kedua, Prabowo mengatakan bahwa dirinya rela mengembalikan tanah yang ia kelola ke negara apabila diminta.
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo dikutip dari tayangan kanal YouTube Inews TV, Minggu (19/2/2019).
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.
Nama-nama Pengusaha Pemilik HGU di Lingkaran Jokowi Mencuat
Setelah tanah milik Prabowo ramai diperbincangkan, sejumlah lahan milik para pengusaha di lingkaran Jokowi juga mencuat dan ramai dibicarakan.
Hal itu satu di antaranya sempat disinggung oleh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar, di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/2/2019) malam.
• Viral Video Emak-emak Lakukan Kampanye Hitam pada Jokowi, BPN Akui Ketiganya Relawan 02
"Masih melihat pada persoalan pribadi, menuduh Pak Prabowo punya tanah, nah terkait soal itu di belakangnya Jokowi berderet pengusaha juga politisi yang juga menguasai ribuan HGU, gitu." kata Haris.
"Di pihaknya Pak Prabowo sama, kalau enggak salah nih data saya Pak Ferry Mursyidan juga pemilik HGU."
"Ada banyak, Harry Tanoesudibjo, Ketua Tim Sukses Jokowi Erick Thohir, Adaro, Sandiaga Uno, ini semua orang-orang yang menguasai sawit, tambang dan lain-lain."
Namun, menurutnya, memiliki tanah HGU bukanlah persoalan karena memang itu menjadi lahan bisnis bagi sejumlah politisi.
(TribunWow.com)