Breaking News:

Pilpres 2019

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Rakyat Bisa Minta Data Kepemilikan HGU ke Pemerintah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal keterbukaan data para pemilik tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal keterbukaan data para pemilik tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kini ramai diperbincangkan.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (26/2/2019).

Awalnya, netter dengan akun @arandamawei menanyakan kepada Mahfud MD apakah rakyat berhak meminta data pemilik HGU pada pemerintah.

"Prof, kira-kira ada dasar Hukum untuk kita rakyat untuk meminta Pemerintah Membuka data semua tanah HGU siapa di kuasai oleh rakyat gak?," tulis akun @arandamaewi.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa data tersebut bukanlah rahasia sehingga rakyat berhak meminta data tersebut.

Mahfud MD Singgung Parpol saat Bahas Koruptor: Gunungnya Malah Sudah Dibor oleh KPK

Apabila pemerintah menolak memberikan data, hal itu justru bisa diperkarakan.

"Ada UU Informasi Publik yang mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk Membuka semua informasi yg bkn rahasia negara.

HGU bkn rahasia negara.

Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah.

Anda berhak meminta data itu.

Jika pemerintah menolak bs diperkarakan dengan adjudikasi ke KIP," balas Mahfud MD.

Polemik HGU

Polemik kepemilikan lahan dengan status HGU mencuat ketika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyindir capres 02 Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan saat debat capres, Minggu (17/2/2019).

Prabowo kemudian mengklarifikasi bahwa status lahan miliknya adalah HGU.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Poko-pokok Agraria (UUPA).

HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.

Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.

Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.

Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Maruf dalam 1 Kategori

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.

Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.

Diberitakan sebelumnya, pada debat pilpres kedua, Prabowo mengatakan bahwa dirinya rela mengembalikan tanah yang ia kelola ke negara apabila diminta.

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo dikutip dari tayangan kanal YouTube Inews TV, Minggu (19/2/2019).

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.

Nama-nama Pengusaha Pemilik HGU di Lingkaran Jokowi Mencuat

Setelah tanah milik Prabowo ramai diperbincangkan, sejumlah lahan milik para pengusaha di lingkaran Jokowi juga mencuat dan ramai dibicarakan.

Hal itu satu di antaranya sempat disinggung oleh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar, di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/2/2019) malam.

Viral Video Emak-emak Lakukan Kampanye Hitam pada Jokowi, BPN Akui Ketiganya Relawan 02

"Masih melihat pada persoalan pribadi, menuduh Pak Prabowo punya tanah, nah terkait soal itu di belakangnya Jokowi berderet pengusaha juga politisi yang juga menguasai ribuan HGU, gitu." kata Haris.

"Di pihaknya Pak Prabowo sama, kalau enggak salah nih data saya Pak Ferry Mursyidan juga pemilik HGU."

"Ada banyak, Harry Tanoesudibjo, Ketua Tim Sukses Jokowi Erick Thohir, Adaro, Sandiaga Uno, ini semua orang-orang yang menguasai sawit, tambang dan lain-lain."

Namun, menurutnya, memiliki tanah HGU bukanlah persoalan karena memang itu menjadi lahan bisnis bagi sejumlah politisi.

(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPrabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)Debat Capres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved