Kabar Tokoh
Deretan Protes Kader Demokrat pada Mahfud MD karena Pernyataannya Dianggap Sudutkan SBY
Mantan Ketua Mahfud MD mendapatkan serangan kritik dari sejumlah kader Demokrat setelah dianggap menyerang SBY.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahfud MD mendapatkan serangan kritik dari sejumlah kader Demokrat.
Hal ini bermula saat kicauan Mahfud MD yang dianggap menyudutkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mulanya, Mahfud MD menuliskan soal UU ITE yang disidangkan era SBY dan sudah memenjarakan orang yakni Prita Mulyasari, Rabu (27/2/2019).
• Reaksi Mahfud MD saat Pernyataannya Tuai Kritik karena Dianggap Sudutkan SBY
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.
Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah.
Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)
Kicauan itu lalu dibalas oleh netizen dengan akun @Fianto34.
• Mahfud MD Sebut UU ITE Diundangkan Pemerintahan SBY: Kalau Sudah Tak Perlu, Bisa Dicabut
Netizen itu mengelak bahwa SBY tak pernah menggunakan UU itu untuk memenjarakan orang yang mengkritik maupun memfitnah dirinya.
"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.
Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," balas netizen @Fianto94.
Lalu, Mahfud kembali menjawab bahwa pernyataan netizen itu salah, karena pada zaman SBY sudah ada kasus yang berdasarkan UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari.
Saat itu, kasus Prita terjadi pada era SBY dan sempat menjalani hukuman penjara sebelum diputus bebas tetap.
"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu.
Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY.
Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," jawab Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutnya telah memenjarakan beberapa orang. (Twitter @mohmahfudmd)
• Mahfud MD Sebut Ada Produsen Terstruktur di Video Viral Kampanye Hitam yang Disampaikan Emak-emak