Breaking News:

Terkini Daerah

Selidiki Kasus Penganiayaan Terduga Pencuri Helm di Unimed, Polisi Beberkan Waktu Kematian Korban

Pihak Polrestabes Medan memberikan klarifikasi terkait simpang siur kabar soal waktu kematian dua korban yang dianiaya massa di Unimed.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Medan
AKBP Putu Yuda menjelaskan peranan empat satpam Unimed yang menghajar Joni dan Stefan hingga tewas, Sabtu (23/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Polrestabes Medan memberikan klarifikasi terkait simpang siur kabar soal waktu kematian Joni Fernando Silalahi (30) dan Stefan Sihombing (21), yang tewas dihakimi massa di Universitas Negeri Medan (Unimed).

Diketahui, dua korban tersebut tewas lantaran diduga mencuri helm pada, Selasa (19/2/2019).

Dihakimi massa, banyak spekulasi yang muncul terkait tewasnya Joni dan Stefan.

Ada yang mengatakan bahwa korban tewas di lokasi kejadian perkara, namun ada pula yang mengatakan bahwa korban tewas setelah dilarikan ke rumah sakit.

Balita Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya, Begini Reaksi Siti saat Pertama Kali Lihat Kondisi Anaknya

Menegaskan simpang siur kabar tersebut, kepolisian Polres Medan melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu memberikan penjelasannya.

"Jadi satu korban meninggal di pos satpam dan satu meninggal saat dilarikan ke RS Haji Medan," kata Putu dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan, Sabtu (23/2/2019).

AKBP Putu Yuda memaparkan kasus pengeroyokan Joni dan Stefan oleh 4 satpam UNIMED, Sabtu (23/2/2019).
AKBP Putu Yuda memaparkan kasus pengeroyokan Joni dan Stefan oleh 4 satpam UNIMED, Sabtu (23/2/2019). (Tribun Medan)

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tudingan pencurian helm ataupun motor yang diberikan kepada kedua korban itu, tak dapat dibuktikan oleh keempat tersangka penganiayaan yang telah ditangkap petugas berwajib.

"Itu masih kita pelajari dan masih kita selidiki apakah dua korban ini terlibat pencurian helm," sebutnya.

Pria Diduga Curi Helm Tewas Dianiaya di Unimed, Istri Ungkap Kondisi Suami saat Pertama Ditemukan

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap empat tersangka penganiayaan dimana keempatnya merupakan petugas keamanan Unimed.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Karena secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia," tegasnya.

Kemudian, pihaknya menyebutkan bahwa ternyata pelaku penganiayaan terhadap kedua korban atas nama Joni Pernando Silalahi (30) dan Steven Sihombing (21) berjumlah 11 orang.

Balita di Medan Dianiaya Kekasih Ibunya hingga Tewas, Pelaku Sering Melakukannya ketika Korban Rewel

Namun baru keempat petugas keamanan itu yang tertangkap.

Sementara ketujuh pelaku lainnya masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.

"Jadi hasil dari pemeriksaan empat orang tersangka. Sudah kita identifikasi semuanya total ada 11 pelaku. Empat di antaranya sudah ditangkap dan tujuh masih dicari," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Universitas Negeri Medan (Unimed)MedanPencurianPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved