Kabar Tokoh
Slamet Maarif Jadi Tersangka, Hidayat Nur Wahid: Menambah Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan
Wakil Ketua Majlis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menanggapi penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Terkait apakan Slamet akan langsung ditahan atau tidak, Andy menyerahkan semua proses pada pihak penyidik.
"Setelah itu ditahan apa tidak, nanti melihat dulu dari Undang-Undang Pemilu kan maksimal dua tahun jadi kalau maksimal dua tahun tidak perlu penahanan," ujarnya.
• Immanuel Ebenezer Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Alumni 212 Sebagai Wisatawan Penghamba Uang
Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
(TribunWow.com)