Kabar Tokoh
Slamet Maarif Jadi Tersangka, Hidayat Nur Wahid: Menambah Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan
Wakil Ketua Majlis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menanggapi penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapannya soal penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.
Hal tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid di akun Twitter miliknya, @hnurwahid, Minggu (10/2/2019) malam.
Hidayat Nur Wahid tampak mengunggah surat panggilan untuk Slamet Ma'arif.
• Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam surat tersebut, diketahui Slamet Ma'arif diminta untuk kembali ke Polresta Surakarta pada Rabu (13/2/2019) besok untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Dalam kicauannya, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal hukum yang menurutnya tajak ke lawan dan tumpul ke kawan.
Ia juga membandingkannya dengan laporan-laporan pelanggaran hukum lainnya yang telah lama diadukan oleh Aktivis Neno Warisman, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan lain sebagainya.
"Cepatnya proses penetapn 'tersangka' thd ust Slamet Maarif,makin menambah bukti hukum yg tajam ke bukan kawan,tapi tumpul ke kawan.
Bandingkn dg laporan2 planggaran hukum yg dah lama diadukn olh Neno W,Fadhli Z dll,tak kunjung ada progresnya. Pdhl hukum harusnya ditegakkn dg adil," tulis Hidayat Nur Wahid.
• Ketua PA 212 Slamet Maarif Dipanggil Polisi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Tabligh Akbar
Sementara itu, diberitakan BBC Indonesia, Polresta Surakarta telah menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.
"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta, Senin (11/2) dini hari WIB.
Selain itu, penetapan tersangka Slamet Ma'arif juga dibenarkan oleh Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.
"Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Andy menjelaskan, Slamet akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu mendatang.
Ia akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.