Breaking News:

Terkini Nasional

Lebih dari 200 Musisi Tolak RUU Permusikan, Ketua Umum AMI Ungkap Penyebabnya

Dwiki Dharmawan membeberkan sejumlah kelemahan yang terdapat pada draf RUU permusikan yang menimbulkan polemik bagi sejumlah pihak, utamanya musisi.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Wulan Kurnia Putri
YouTube Kompas TV
Pengamat Musik, Bens Leo dan Ketua Umum AMI, Dwiki Dharmawan saat menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Akhir Pekan, Jumat (8/1/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Anugerah Musik Indonesia (AMI), Dwiki Dharmawan membeberkan sejumlah kelemahan yang terdapat pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) permusikan yang menimbulkan polemik bagi sejumlah pihak, utamanya para musisi.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompas TV dalam sesi dialog program Sapa Indonesia Akhir Pekan dengan tajuk 'Kisruh RUU Permusikan' yang tayang Jumat (8/1/2019), Dwiki mengungkapkan ada dua hal utama yang membuat draf RUU tersebut ditolak mentah-mentah oleh sejumlah musisi.

Hal pertama yang diperdebatkan oleh para musisi adalah terkait naskah akademis yang digunakan sebagai dasar dari penetapan pasal-pasal dalam RUU tersebut.

"Ya kalau menurut saya terjadinya dinamika ini merupakan suatu proses. Tapi menjadi keras begini karena fundamental dari naskah akademiknya memang harus diakui cukup lemah. Jadi timbulnya seperti ini," kata Dwiki.

Selain naskah akademis yang dianggap kurang dapat dipertanggungjawabkan, masalah lain juga timbul dari proses sosialisasi pihak pemerintah yang tidak merata tentang rencana perancangan RUU tersebut.

"Yang kedua, rasanya sih memang draft RUU ini dari sebelumnya agak kurang sosialisasi partisipasi dari seluruh stakeholder yang ada di dunia permusikan. Tidak hanya industri, permusikan itu. Ada yang bergerak di tataran keagamaan, adat-istiadat, ada yang indie juga dan sebagainya. Itu tidak tersosialisasikan sampai akar lumpur," jelasnya.

Dwiki mengungkapkan setelah draf RUU tersebut disebar-luaskan, banyak musisi yang merasa kaget.

"Banyak jenius-jenius musik negeri ini yang kaget 'loh kok tiba-tiba udah ada draft RUU seperti ini?', itu menunjukkan kurangnya itu (sosialisasi). Dan menurut saya memang fundamental naskad akademiknya lemah ini," sambungnya.

Pengamat musik Bens Leo saat hadir menjadi narasumber dalam acara Sapa Pagi AKhir Pekan Kompas TV, Jumat (8/1/2019).
Pengamat musik Bens Leo saat hadir menjadi narasumber dalam acara Sapa Pagi AKhir Pekan Kompas TV, Jumat (8/1/2019). (YouTube Kompas TV)

Endah N Rhesa Tunda Pelirisan Album karena Pro-Kontra RUU Permusikan

Sementara itu, pengamat musik, Bens Leo juga mengungkapkan pendapatnya.

"Saya kebetulan mengikuti dari awal, pada tahun 2017. Sebetulnya ini sudah cukup lama berarti. Tapi pada saat ini menjadi draf, banyak pasal-pasal yang mengejutkan banyak orang," kata Bens.

Bahkan Bens menyebut jika Glenn Fredly, yang ditunjuk sebagai wakil dari pihak musisi dalam perencanaan RUU itu juga merasa kaget.

"Termasuk Glenn Fredly yang sebetulnya waktu itu ditunjuk sebagai lokomotifnya. Dia ada di depan, agar ini bisa jadi undang-undang, melengkapi undang-undang hak cipta dan penguatan kebudayaan yang baru diundangkan pada Januari tahun 2017," ungkapnya.

Soal RUU Permusikan, Jerinx SID: Kalau Bisa Ditolak Kenapa Minta Revisi?

Bens menuturkan adanya undang-undang hak cipta masih kurang kuat untuk melindungi eksistensi dan proses berkarya dai para musisi.

"Dua undang-undang ini sebetulnya masih kurang melindungi para seniman musik, dianggap seperti itu. Karena itulah pada Bulan Maret tahun 2018, pada saat ada kongres musik Indonesia di Ambon, roh dari RUU ini sebenernya dari sana," tuturnya menjelaskan.

Bens menyebut semenjak RUU tersebut direncanakan di Ambon, para musisi mengira bahwa yang akan diatur di dalam RUU tersebut hanyalah proses tata kelolanya saja.

"Cuma kan sebetulnya bayangan orang itu adalah tata kelolanya, bukan sampai ke karya musiknya itu diatur, gitu," ucap Bens.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Angkat Bicara soal RUU Permusikan: Perjalanannya Masih Jauh

Ratusan Musisi Siap Gelar Konser Tolak RUU Permusikan

Sejumlah 260 pekerja musik yang tergabung dalam 'Koalisi Nasional untuk menolak RUU Permusikan' menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan disahkan.

Seperti yang diketahui RUU Permusikan yang resmi masuk ke dalam daftar program legislasi nasional 2015-2019, menjadi sorotan sejumlah musisi Tanah Air.

Beberapa pasal dinilai membatasi kreativitas para musisi dan mengandung pasal yang tak sesuai.

Karenanya, para pekerja musik tak akan tinggal diam jika RUU ini disahkan.

Ratusan Musisi tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan
Ratusan Musisi tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (Instagram @rarasekar)

Tolak RUU Permusikan, Armand Maulana: Urgensi Tak Jelas, Sosialisasinya Lemah Banget

Wendi Putranto selaku manajer grup musik Seringai, menegaskan nantinya ratusan musisi akan melakukan aksi secara terbuka untuk menentang RUU Permusikan.

"Kalau mau dilanjutkan proses dari RUU Permusikan ini, berarti kita akan bertemu tanggal 9 Maret nanti di lapangan bersama puluhan ribu musisi dari seluruh indonesia," kata Wendi Putranto saat ditemui usai diskusi soal RUU Permusikan, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kita akan melakukan aksi secara terbuka nanti dan juga mungkin konser untuk menentang RUU Permusikan ini. Kalau masih ada yang kekeuh untuk mengundang-undangkan," sambungnya.

Para musisi yang menentang RUU Permusikan ini ingin RUU tersebut dicabut, dan disusun dari awal.

Ia menegaskan bahwa UU seharusnya juga memperhatikan aspirasi dari musisi-musisi yang namanya kurang besar.

"Yang kami mau adalah ini di-drop, kalau mau menyusun RUU Permusikan yang baru, undang semua stakeholder di industri musik. Enggak cuma musisi besar ya, tapi juga diperhatikan aspirasi dari musisi kecil, musisi-musisi indie, pelaku musik indie, musisi tradisional, record label indie, itu juga diperhatikan aspirasinya," lanjutnya.

Tanggapi Penolakan RUU Permusikan, Erix Soekamti: Tegas dan Frontal Itu Perlu tapi Jangan Lebay

Senada dengan Wendi, penyanyi Rara Sekar juga menegaskan penolakan RUU tersebut.

Kakak dari Isyana Sarasvati ini turut bergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

"Masyarakat akan berusaha sebisa mungkin terutama mereka yang menolak, agar apapun yang terjadi RUU ini tidak bisa disahkan," kata Rara Sekar.

Sebagai bentuk penolakan tersebut, para musisi juga melakukan inisiasi untuk membuat petisi daring melalui www.change.org.

Unggah Pendapatnya Mengenai RUU Permusikan, Anji: Kalau Berbeda Pendapat Dianggap Musuh

DIkutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2019), ada 4 hal yang dipermalahkan oleh para musisi dari RUU tersebut.

Para musisi merasa keberatan dengan pasal nomor lima yang terdapat dalam RUU tersebut.

Pasal nomor lima berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk:

(a) mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya;

(b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak;

(c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;

(d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau (g) merendahkan harkat dan martabat manusia

Tak Ikut Ribut Terkait RUU Permusikan, Pandji Pragiwaksono Ibaratkan Makan Siomay dan Film Avengers

Para musisi yang tergabung dalam koalisi menganggap bahwa pasal tersebut merupakan pasal karet dan bertolakbelakang dari semangat bebas berekspresi para musisi.

“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," ucap Cholil Mahmud, dari band Efek Rumah Kaca, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2019).

Soal RUU Permusikan, Iwan Fals: Jangan sampai Jotos-jotosan, Malu Tahu

Selain itu, melalui RUU permusikan ada pula pasal yang mengatur mengenai sertifikasi para pekerja musik yang terdapat pada pasal 10.

Para musisi menilai bahwa pasal itu nantinya akan digunakan untuk memarjinalisasi musisi independen.

Kemudian para musisi yang tergabung dalam koalisi merasa terbebani dengan uji kompetensi dan sertifikasi yang direncanakan akan diterapkan bila RUU tersebut sudah disahkan.

Uji kompetensi dan sertfiikasi semacam itu dianggap sebagai diskriminasi bagi sejumlah musisi.

Mau Pergi saat Sesi Tanya Jawab Diskusi soal RUU Permusikan, Anang Hermansyah Disoraki Para Musisi

Di beberapa negara memang banyak yang menetapkan uji kompetensi bagi sejumlah musisinya, namun uji kompetensi itu tidaklah bersifat wajib.

Tak hanya pasal-pasal yang tersebut di atas, setidaknya ada 19 pasal yang dipermasalahkan oleh para musisi yang tergabung dalam koalisi tersebut.

Banyak ketidakjelasan dalam RUU tersebut seperti pada pasal 11 dan 15 yang hanya memuat informasi umum terkait cara mendistribusikan karya yang sebenarnya sudah diketahui berbagai musisi.

Kemudian ada pula pasal 13 yang mengatur tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia pada karya seni.

Pasal-pasal tersebut dianggap tak memiliki bobot nilai yang cukup untuk tertuang dalam peraturan setingkat undang-undang.

Soal RUU Permusikan, PSI Sebut Itu adalah Pasal Karet hingga Diskriminatif

Anang Hermansyah Tegaskan RUU Permusikan Belum Rampung

Sementara itu musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah menegaskan bahwa RUU Permusikan masih berupa naskah yang belum rampung diolah.

Karenanya, ia menampung segala masukan dari musisi tanah air lainnya.

"Ini hal masih draft, yang memang butuh masukan dari kita semua, sudah mewakili apa belum. Ini makanya kuncinya ya hari ini kita bertemu," kata Anang Hermansyah saat diskusi terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan, di Cilandak Town Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Suami dari penyanyi Ashanty itu juga memaklumi, jika kemungkinan banyak hal belum rampung dibahas.

Musisi Anang Hermansyah yang menjabat jadi Anggota Komisi X DPR RI.
Musisi Anang Hermansyah yang menjabat jadi Anggota Komisi X DPR RI. (KOMPAS.com/Ahmad Winarno)

Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi

Dalam diskusi itu, Rara Sekar sempat bertanya apakah Anang turut membaca dengan teliti, aturan demi aturan sebelum mengajukan naskah akademik RUU Permusikan.

"Naskah akademik didesain 2017 bulan Juli, kita bersama-sama membahas. Kita punya tim bersama-sama untuk membahas. Mulai dari proses produksi kreasi, distribusi, konsumsi itu kita bahas di situ. Kita membaca, demikian panjangnya," jawab Anang, dikutip dari Tribunnews.com.

Tanggapi Penolakan RUU Permusikan, Erix Soekamti: Tegas dan Frontal Itu Perlu tapi Jangan Lebay

Seperti diketahui puluhan musisi ikut dalam siskusi terkait RUU Permusikan, di Cilandak Town Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Diskusi ini dipandu oleh penyanyi Glenn Fredly.

Sejumlah musisi pun turut hadir, di antaranya terlihat musisi kawakan Chandra Darusman.

Hadir pula gitaris grup musik 'Gigi' Dewa Budjana, penyanyi Marcel Siahaan, Kunto Aji, vokalis 'Barasuara' Iga Masardi, Once Mekel hingga penyanyi muda Eva Celia.

Dari jalur independen, terlihat hadir Rara Sekar, Jason Ranti dan Danila Riyadi. (TribunWow.com) 

Tags:
RUU PermusikanAnang HermansyahMusik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved