Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Madaeng Surabaya seusai Sidang, Fahri Hamzah: Semua Telah Kita Duga

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan pemaparan terkait pemindahan Ahmad Dhani dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke rutan Madaeng Surabaya.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

Saya tetap berharap keadilan bagi @AHMADDHANIPRAST semoga didengar oleh penegak hukum. #JagaADP #NegaraHukum," twitnya.

Ini Alasan Ahmad Dhani Batal Pindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya

Diketahui, Ahmad Dhani mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.

Pascavonis, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Rabu pagi Ahmad Dhani sempat dijadwalkan akan dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya.

Rencana pemindahan Ahmad Dhani itu lantaran ia dijadwalkan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencemaran nama baik melalui video blog.

Sebelum Ahmad Dhani ke Surabaya, Fahri Hamzah & Fadli Zon Beri Pesan sementara Mulan Jameela Bungkam

Namun, rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur batal dilaksanakan.

Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, rencana pemindahan ini tidak jadi dilaksanakan karena Ahmad Dhani menolak untuk dipindahkan.

Alasan utama di balik tidak jadi pindahnya Ahmad Dhani ini karena ia ingin memudahkan keluarganya untuk menjenguk di Lapas Cipinang, Jakarta.

Karena tidak jadi pindah, pada Kamis (7/2/2019) pagi Ahmad Dhani pun diberangkatkan menuju Surabaya untuk menjalani sidang.

Ahmad Dhani berangkat mengunakan penerbangan pertama.

Setibanya di Surabaya, Ahmad Dhani langsung menuju ke pengadilan di Surabaya.

Mengutip Tribunnews.com, dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta belangkon khasnya.

Ahmad Dhani datang ke Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, bersama beberapa koleganya serta tim kuasa hukum.

 Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki. Jaksa mendakwa Ahmad Dhani menggunakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE

Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta majelis hukum untuk menetapkan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

Halaman
123
Tags:
Ahmad Dhani ditahanAhmad DhaniFahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved