Kabar Tokoh
Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Madaeng Surabaya seusai Sidang, Fahri Hamzah: Semua Telah Kita Duga
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan pemaparan terkait pemindahan Ahmad Dhani dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke rutan Madaeng Surabaya.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Namun, pihak kuasa hukum tegas menolak pemindahan Ahmad Dhani itu.
“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tanggal 31 Januari. Asumsi kita perkara ini kan pinjam saja, maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum Ah,ad Dhani.
“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.
• Prabowo Subianto Mengaku Bingung pada Kasus Ahmad Dhani: Negara Punya Undang-Undang atau Tidak?
Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.
Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum adalah surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya, terlalu berisiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.
Karena itu, Ahmad Dhani pun diminta menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.
Sidang pun akan digelar dua kali seminggu, yaitu hari Selasa dan Kamis, untuk mempersingkat waktu.
(TribunWow.com)