Breaking News:

Kabar Tokoh

Ini Alasan Ahmad Dhani Batal Pindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya

Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur batal dilaksanakan, Rabu (6/2/2019).

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

TRIBUNWOW.COM - Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur batal dilaksanakan, Rabu (6/2/2019).

Dikutip TribunWow.com dari KompasTV, rencana pemindahan ini tidak jadi dilaksanakan karena Ahmad Dhani menolak untuk dipindahkan.

Alasan utama di balik tidak jadi pindahnya Ahmad Dhani ini karena ia ingin memudahkan keluarganya untuk menjenguk di Lapas Cipinang, Jakarta.

Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Medaeng karena hari Kamis (7/2/2019) ia dijadwalkan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencemaran nama baik melalui video blog.

Sementara itu, diberitakan langsung oleh iNews Special Report, tadinya Ahmad Dhani direncanakan akan dipindahkan pada Rabu (6/2/2019) pukul 10.00 WIB.

Karena tidak jadi pindah, pada Kamis (7/2/2019), pagi Ahmad Dhani akan diberangkatkan menuju Surabaya untuk menjalani sidang.

Rencananya Ahmad Dhani akan berangkat mengunakan penerbangan pertama.

Setibanya di Surabaya, Ahmad Dhani akan langsung menuju ke pengadilan di Surabaya.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Ahmad Dhani, pihak kejati Jawa Timur dan kejari Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Ahmad Dhani ke Rutan Medaen Surabaya.

Kasus Ujaran Kebencian

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jenguk Ahmad Dhani Bareng Fadli Zon, Fahri Hamzah: Say Goodbye Sejenak sebelum Dipindah ke Surabaya

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
12
Tags:
Ahmad Dhani ditahanUjaran Kebencian Ahmad DhaniAhmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved