Breaking News:

Kabar Tokoh

Terkait Kalimatnya, Rocky Gerung: Kalau Ada yang Marah, Artinya Tak Mampu Berpikir Konseptual

Rocky Gerung singgung Jack Boyd Lapian soal kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilayangkan padanya.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Capture/YouTube/Indonesia Lawyers Club
Jack Boyd Lapian, Donny Garhal Adian, dan Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC). 

"Tidak boleh tebang pilih, saya setuju semua laporan harus diproses ya, tidak boleh tebang pilih. Ini justru kesempatan untuk menunjukan bahwa laporan yang didasarkan pada Undang Undang ITE, itu harus diusut oleh aparat penegak hukum," ucap Donny.

"Tetapi sangat tergesa-gesa kalau kemudian kita mengatakan bahwa ini politis karena mengatakan politis itu butuh pembuktian juga. Hanya karena sebagian tidak diusut kemudian ini dikatakan arogansi negara atau penyelanggara negara atau intervensi hukum, ya terlalu jauh juga mengatakan itu," tambahnya.

Donny menuturkan, seharusnya rezim yang ada di Indonesia saat ini tidak boleh disamakan zaman orde baru, seperti halnya dalam kepemimpinan.

Menurutnya bahwa seorang pemimpin seperti presiden tak bisa memberikan intervensinya terhadap hukum yang berlaku.

"Siapa pun presidennya tidak bisa mengintervensi hukum, karena siapa pun presidennya, dia bukan panglima hukum," tandasnya.

Berikut video selengkapnya:

Tanggapi Ucapan Mantan Asistennya di UI, Rocky Gerung: Saya Mau Mematerialisasikan Cara Berpikirnya

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Rocky Gerung mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (31/1/2019).

Namun, Rocky Gerung diketahui tak bisa menghadiri undangan kepolisian tersbeut lantaran masiih berada di luar kota.

Melalui kuasa hukumnya, ia akan memenuhi undangan tersebut pada Jumat (1/2/2019).

Rocky Gerung datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekitar pukul 16.00 WIB.

Jack Boyd Lapian Ungkap Alasan Laporkan Rocky Gerung: Jangan Mengkotakkan Ini Prabowo atau Jokowi

Diketahui panggilan tersebut dilakukan karena pelapor Jack Boyd Lapian melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan bahwa 'kitab suci itu adalah fiksi'.

Hal itu dilaporkan Jack Boyd Lapian lantaran ia menganggap Rocky Gerung telah melanggar Pasal 156 Huruf A Nomor 1 Tahun 1946 tetntang KUHP dugaan tindak pidana penistaan agama.

(TribunWow.com/Atri)

Tags:
Rocky GerungJack Boyd LapianIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved