Breaking News:

Kabar Tokoh

Terkait Kalimatnya, Rocky Gerung: Kalau Ada yang Marah, Artinya Tak Mampu Berpikir Konseptual

Rocky Gerung singgung Jack Boyd Lapian soal kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilayangkan padanya.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Capture/YouTube/Indonesia Lawyers Club
Jack Boyd Lapian, Donny Garhal Adian, dan Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC). 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung  menyebut Jack Boyd Lapian tidak cukup berpengetahuan karena melaporkannya ke polisi terkait kasus penistaan agama.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengusung tema 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', pada Selasa (5/2/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Rocky Gerung tampak menyebutkan ada pihak yang marah atas ujarannya soal 'kitab suci itu fiksi' dan melaporkannya ke polisi.

Menurutnya, pihak yang merasa marah tersebut artinya tak mampu berpikir secara konseptual.

Kaitkan Prostitusi Artis dengan OTT KPK, Hotman Paris: Apakah Penyerahan Cewek Termasuk Gratifikasi?

Pasalnya, Rocky Gerung beranggapan bahwa yang melaporkannya adalah seseorang yang tidak cukup pengetahuannya.

Untuk itu, ia menegaskan kepada pelapor dengan menyebut jangan jadi pelapor jika tidak cukup berpengetahuan.

"Kalau ada orang yang marah sama kalimat saya, artinya dia tidak mampu untuk berpikir konseptual," papar Rocky Gerung.

"Dan Donny itu benar, kan Donny mau bilang begini, 'di dalam kasus yang melibatkan kerumitan pikiran diperlukan abstarksi maka yang tidak cukup berpengetahuan jangan jadi pelapor'," imbuhnya.

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung, tampak menanggapi pernyataan mantan asistennya yang bernama Donny Gahral.
Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung, tampak menanggapi pernyataan mantan asistennya yang bernama Donny Gahral. (Youtube Indonesia Lawyer Club)

Mendengar penjelasan itu, satu ruangan dalam acara tersebut tampak memberikan tepuk tangan mereka.

Pada acara tersebut, Donny Garhal Adian yang juga selaku pengamat politik menyatakan soal perbedaan pendapat seharusnya tak langsung dibawa ke dalam ranah hukum.

"Lho itu Donny sendiri yang bilang, saya teruskan logikanya," papar Rocky Gerung.

Lebih lanjut, Rocky Gerung mengatakan bahwa sebenarnya fiksi adalah hal yang baik.

"Fiksi itu baik, dipertandingkan bahkan, dikasih hadiah kok fiksi itu," ujar Rocky.

"Jadi kita berada dalam kekacauan karena kita digoda untuk mencari delik, itu soalnya."

Ditanya soal Kasus Rocky Gerung, Donny Garhal: Siapa Pun Presidennya Tak Bisa Intervensi Hukum

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Donny turut buka suara terkait kasus yang menjerat Rocky Gerung.

Donny berpendapat bahwa rezim saat ini layaknya resim pada abad ke-20.

Pasalnya menurut Donny, saat ini jika ada yang memiliki pendapat berbeda dengan yang lainnya, langsung dapat berhadapan dengan hukum.

"Jadi kita membayangkan, kita ini hidup di rezim totalitarianisme abad 20 gitu, membayangkan sedang berhadap dengan Mussolini atau Hitler yang karena berbeda pendapat lalu ditangkap, lalu munculah kata kriminalisasi," ungkap Donny.

"Kriminalisasi itu menggambarkan hukuman yang tidak sebanding dengan derajat kesalahan seseorang atau orang tidak bersalah."

"Tapi kalau ada undang-undang dan jelas dibuktikan oleh seseorang melanggar ini bukan kriminalisasi, ini kriminal beneran," sambungnya.

"Jadi jangan membangun persepsi bahwa telah terjadi kriminalisasi pada sesuatu yang jelas-jelas terbukti memang sebuah pelanggaran," tegasnya.

Menurutnya, jika ada perbedaan saat berdebat dalam mengutarakan pendapat, seharusnya tidak langsung dibawa ke dalam ranah hukum.

Terkait hal itu, ia kemudian menyinggung kalimat-kalimat yang memiliki resiko pemahaman yang berbeda dengan publik adalah kalimat yang memiliki derajat kercerdasan tinggi.

"Jadi memang kalimat atau pernyataan yang paling sering disalahpahami adalah kalimat yang derajat kecerdasannya paling tinggi," papar Donny.

"Jadi yang paling beresiko dilontarkan ke publik itu adalah kalimat-kalimat filosofis atau kalimat-kalimat yang perlu dicerna secara serius begitu," sambungnya.

Rocky Gerung Bantah soal Jalan Tol Disebut Pemersatu Bangsa: Justru Membelah Warga

Berkaitan dengan hal itu, Donny beranggapan bahwa kesalahpahaman maupun ketidakpahaman bisa terjadi.

Selain itu, ia juga berpendapat, jika ada pihak yang tidak sependapat dengan pernyataan orang lain seharusnya tidak langsung dinyatakan menjadi sebuah kekeliruan.

"Dia merasa bahwa sesuatu itu tidak tepat, kita tidak bisa kelirukan, karena ini bukan kampus ini bukan seminar, scientific discussion (diskusi keilmuan) yang mana kalau mas Rocky mengatakan kepada saya di ruang tertutup begitu maka saya bisa menerima dengan senyuman," jelasnya.

"Tapi ya sekarang bisa menjadi kasus, ada yang melaporkan tunggu saja bagaimana proses ini (kasus Rocky Gerung) akan berlanjut," imbuhnya.

Donny juga menyatakan bahwa dalam perbedaan berpendapat saat ini kecenderung memiliki resiko.

"Tidak boleh tebang pilih, saya setuju semua laporan harus diproses ya, tidak boleh tebang pilih. Ini justru kesempatan untuk menunjukan bahwa laporan yang didasarkan pada Undang Undang ITE, itu harus diusut oleh aparat penegak hukum," ucap Donny.

"Tetapi sangat tergesa-gesa kalau kemudian kita mengatakan bahwa ini politis karena mengatakan politis itu butuh pembuktian juga. Hanya karena sebagian tidak diusut kemudian ini dikatakan arogansi negara atau penyelanggara negara atau intervensi hukum, ya terlalu jauh juga mengatakan itu," tambahnya.

Donny menuturkan, seharusnya rezim yang ada di Indonesia saat ini tidak boleh disamakan zaman orde baru, seperti halnya dalam kepemimpinan.

Menurutnya bahwa seorang pemimpin seperti presiden tak bisa memberikan intervensinya terhadap hukum yang berlaku.

"Siapa pun presidennya tidak bisa mengintervensi hukum, karena siapa pun presidennya, dia bukan panglima hukum," tandasnya.

Berikut video selengkapnya:

Tanggapi Ucapan Mantan Asistennya di UI, Rocky Gerung: Saya Mau Mematerialisasikan Cara Berpikirnya

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Rocky Gerung mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (31/1/2019).

Namun, Rocky Gerung diketahui tak bisa menghadiri undangan kepolisian tersbeut lantaran masiih berada di luar kota.

Melalui kuasa hukumnya, ia akan memenuhi undangan tersebut pada Jumat (1/2/2019).

Rocky Gerung datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekitar pukul 16.00 WIB.

Jack Boyd Lapian Ungkap Alasan Laporkan Rocky Gerung: Jangan Mengkotakkan Ini Prabowo atau Jokowi

Diketahui panggilan tersebut dilakukan karena pelapor Jack Boyd Lapian melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan bahwa 'kitab suci itu adalah fiksi'.

Hal itu dilaporkan Jack Boyd Lapian lantaran ia menganggap Rocky Gerung telah melanggar Pasal 156 Huruf A Nomor 1 Tahun 1946 tetntang KUHP dugaan tindak pidana penistaan agama.

(TribunWow.com/Atri)

Tags:
Rocky GerungJack Boyd LapianIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved