Prostitusi Online
Kaitkan Prostitusi Artis dengan OTT KPK, Hotman Paris: Apakah Penyerahan Cewek Termasuk Gratifikasi?
Kaitkan prostitusi online artis dengan OTT KPK, Hotman Paris pertanyakan penyerahan wanita prostitusi kepada pejabat sebagai gratifikasi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaitkan kasus prostitusi artis dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hotman Paris, prostitusi online marak terjadi lantaran para wanita yang diperdagangkan digunakan sebagai pelancar proyek antara pengusaha dan pejabat sehingga bisa masuk dalam gratifikasi dan suap.
Pendapat Hotman Paris tersebut ia sampaikan dalam video unggahan kanal YouTube Hotman Paris Official, pada Selasa (5/2/2019).
• Hotman Paris Bongkar Penyebab Prostitusi Artis, Anggap sebagai Pelancar Proyek Pengusaha dan Pejabat

• Raffi Ahmad Takut Rambutan, Rafathar Malah Iseng Masukkan Rambutan ke Baju Ayahnya
Hotman Paris menuturkan, bahwa selama ini KPK hanya menangkap penerima gratifikasi berupa uang atau benda.
"Selama ini KPK hanya menangkap orang yang menerima gratifikasi berupa uang tunai atau hadiah berupa benda," ujar Hotman Paris.
Selama ini belum ada OTT KPK yang menangkap penerima gratifikasi berupa wanita yang menjajakkan diri melalui prostitusi online.
Hotman Paris mempertanyakan apakah tindakan pengusaha yang menyerahkan wanita prostitusi kepada pejabat untuk melobi proyek termasuk gratifikasi.
• Harus Baca Alquran di Depan Irwansyah dan Teuku Wisnu, Raffi Ahmad Malu: Kalau Salah Mohon Maaf Ya
"Sekarang persoalannya adalah, apakah penyerahan cewek, penyerahan pelayanan seks oleh pengusaha kepada pejabat tergolong suap enggak? Termasuk gratifikasi enggak?," tanya Hotman Paris.
Pengacara nyentrik ini ternyata sudah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomaring, yang berpendapat bahwa peristiwa pengiriman wanita prostitusi sebagai pelancar proyek adalah gratifikasi.
"Kemarin itu dalam diskusi dengan Wakil Ketua KPK Pak Saut Situmorang, dia mengatakan itu termasuk (gratifikasi)," sambung Hotman Paris.
Meski dianggap gratifikasi, namun hingga kini belum ada undang-undang yang menegakkan hukum tentang perkara ini.
• Ahmad Dhani akan Dipindah dari Lapas Cipinang untuk Menghuni Rutan Medaeng
"Tapi ada perdebatan, dari segi hukum itu belum ada undang-undangnya."
"Sehingga menjadi persoalan, boleh enggak KPK meng-OTT pejabat yang sedang berdua di kamar, di hotel, yang ceweknya notabene dikirim oleh pengusaha?," kata Hotman Paris.
Lantaran prostitusi online di kalangan pejabat dan pengusaha sudah semakin marak, Hotman Paris berharap hukum mengenai hal ini akan segera ditegakkan.
"Dan kalau menurut keterangan Robby Abbas, itu terjadi sangat banyak sekali. Sehingga aspek hukumnya perlu dipikirkan. Apakah penyerahan cewek termasuk gratifikasi atau suap?," lanjutnya.
• Bertemu Putri Tanjung dan Raditya Dika, Raffi Ahmad Ingatkan Istri Harus Tawakkal