Breaking News:

Cerita Selebriti

Reaksi Sejumlah Tahanan di Rutan Cipinang saat Disapa Ahmad Dhani dan Fahri Hamzah

Ahmad Dhani, yang baru divonis bersalah dan ditahan karena kasus ujaran kebencian, terlihat ceria saat mendapat kunjungan Fahri Hamzah.

Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

Tampak sisi dindingnya terdiri dari tembok dan jeruji besi.

Di tempat itu lah Dhani bersama ratusan tahanan tinggal dengan tidur lesehan saat malam hari.

Fahri memprediksi penahanan Dhani tidak akan berlangsung lama.

Karena penahanan Dhani itu merupakan preseden buruk dan berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.

Beri Komentar terkait Kasus Ahmad Dhani, Iwan Fals: Wuih, Serem Juga Ya

"Dhani hanya mengatakan siapa saja yang dukung penista agama perlu diludahi wajahnya. Lah penista agama kan merupakan pidana. Kalau seperti itu, kalau saya mengatakan pendukung koruptor perlu diludahi wajahnya, saya juga kena dong," kata Fahri.

Tidak sampai sejam bersama Dhani, akhirnya Fahri pamit untuk pulang.

Tak lupa, Fahri kembali memberikan dukungan moril kepada Dhani sebelum meninggalkan Rutan.

"Dhan, pulang dulu ya, yang kuat," tukasnya.

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pada Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial melalui akun twitter-nya.

Dhani dinyatakan terbukti melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan atau SARA.

Ada tiga cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinyatakan melakukan pelanggaran ujaran kebencian karena berbau sentimen SARA.

Cuitan-cuitan tersebut itu diunggah oleh admin media sosial Ahmad Dhani bernama Suryopratomo Bimo.

"Terdakwa sadar dengan apa yang diposting tersebut," kata hakim.

Cuitan pertama berbunyi, 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi, Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ahmad DhaniFahri HamzahRutan Cipinang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved