Breaking News:

Kabar Tokoh

Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah terkait Kasus Pemboman di Indonesia

Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menegaskan bahwa kliennya tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun.

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Abu Bakar Ba'asyir 

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Mahfud MD: Kenapa Harus Yusril Ihza yang Umumkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Kan Tidak Boleh

Usai menyampaikan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Menko Polhukam Wiranto selanjutnya menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Jokowi, Senin (21/1/2019) petang.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Pernyataan Wiranto dipertegas Kepala Staf Presiden Moeldoko yang memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Setelah klarifikasi dari Menko Polhukam dan Kepala Staf Presiden, Jokowi kembali menegaskan pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Presiden Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).

Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baasyir Batal Dibebaskan, Mahfud MD: Saya Ikut Sedih Melihat Ustaz Abu Bakar Baasyir

Menurut Jokowi, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden.

Halaman
123
Tags:
Abu Bakar BaasyirMahendradattaIndonesia Lawyers Club (ILC)Bom JW MariottJamaah Islamiyah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved