Breaking News:

Kabar Tokoh

Ba'asyir Batal Dibebaskan, Mahfud MD: Saya Ikut Sedih Melihat Ustaz Abu Bakar Ba'asyir

Mahfud MD mengaku sedih karena Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak jadi mendapatkan pembebasan bersyarat di usia tuanya.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram/@mohmhfudmd
Mahfud MD menjelaskan arti nama Habib 

TRIBUNWOW.COM - Ustaz Abu Bakar Ba'asyir (ABB) batal mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Gunung Sindur.

Mengomentari hal itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan dirinya turut bersedih atas apa yang menimpa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Hal ini dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber teleconference dia program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis (24/1/2019).

"Saya ikut sedih melihat Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah setua itu di penjara, ya mestinya sudah ada di luar orang setua itu," kata Mahfud MD.

Namun, terkait syarat hukum yang berlaku, Mahfud menjelaskan pemerintah dalam hal ini sudah benar karena memang pembebasan bersyarat.

Pandangan Hukum Mahfud MD terkait Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Kemanusiaannya Dimana?

"Soal pembebasan bersyarat atas nama kemanusiaan sudah betul dilakukan, tapi ada syaratnya," tambahnya.

"Syaratnya melakukan kesetiaan pada NKRI, tidak akan melakukan aktivitas-aktivitas dengan teror dan tentu pada Pancasila," tambah pakar hukum tata negara ini.

Lihat videonya:

Diketahui sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan.

Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana.

Semantara Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat tersebut, di mana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya

Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Lebih lanjut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh," ujar Moeldoko, Rabu (23/1/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDAbu Bakar Baasyir BebasAbu Bakar Baasyir Batal BebasAbu Bakar Baasyir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved