Breaking News:

Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya

Mahendradatta menagih janji soal pembebasan Abu Bakar Ba'ayir kepada penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Capture/YouTube/Official iNews/iNews Sore
Kuasa Hukum Abu BAkar Ba'ayir, Mahendradatta dan penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'ayir, Mahendradatta menagih janji soal pembebasan kliennya kepada penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra.

Dikutip TribunWow.com dari iNews Sore, Mahendradatta mengungkapkan syarat yang dikeluarkan pemerintah untuk memberi kebebasan tak dapat diterapkan oleh Abu Bakar Ba'ayir, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya peraturan itu dikeluarkan oleh pemerintah setelah Abu Bakar Ba'asyir sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Selain itu, Mahendradatta mengaku telah mengurus pengajuan pembebasan Abu Bakar Ba'ayir sejak lama.

"Menuntut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu sudah sejak lama kami lakukan," jelas Mahendradatta.

"Kami tim pengacara muslim dan kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, ini bukan lagi duduk tiba-tiba dapat anugerah atau buah jatuh kebasan."

"Bukan."

"Kami telah mengurusnya sejak lama," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Yusril turut memberikan pendapatnya mengenai pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau bebas bersyarat ini kan ada syaratnya, bagaimana kalau kita lunakan syaratnya," ucap Yusril.

"Kan Ba'asyir sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila dan Pancasila itu sejalan dengan Islam kenapa tidak taat pada Islam saja, ya sudah beliau (Abu Bakar Ba'asyir) taat pada Islam ya beliau menerima Pancasila."

"Selesai urusannya," tandasnya.

Tanggapi Kabar Abu Bakar Basyir Batal Dibebaskan, Jubir Keluarga: Kami Akan Berjuang Terus

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Mahendradatta berpendapat, syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (23/1/2019).

Mahendradatta menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) yang ingin dikenakan pada kliennya itu terbit pada November 2012.

Sedangkan, kasus Abu Bakar Ba'asyir inkrah dan resmi mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sebelum dikeluarkan PP tersebut yakni pada Februari 2012.

Halaman
12
Tags:
Abu Bakar Baasyir BebasAbu Bakar BaasyirYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved