Breaking News:

Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya

Mahendradatta menagih janji soal pembebasan Abu Bakar Ba'ayir kepada penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Capture/YouTube/Official iNews/iNews Sore
Kuasa Hukum Abu BAkar Ba'ayir, Mahendradatta dan penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra. 

Menurutnya, peraturan itu tak bisa diterapkan pada pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

Pasalnya, sistem hukum di Indonesia tidak berlaku surut.

"UUD kita sudah jelas menerapkan asas non-retroaktif," ujarnya saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya UU tidak memerintahkan begitu (menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," imbuhnya.

Kepala BNPT Ungkap Abu Bakar Baasyir Tolak Program Deradikalisasi selama di Penjara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui kanal YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).

Di konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbangkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Roy Suryo Sayangkan Keputusan yang Belum Matang

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

(TribunWow.com)

Tags:
Abu Bakar Baasyir BebasAbu Bakar BaasyirYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved