Breaking News:

Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya

Mahendradatta menagih janji soal pembebasan Abu Bakar Ba'ayir kepada penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
Capture/YouTube/Official iNews/iNews Sore
Kuasa Hukum Abu BAkar Ba'ayir, Mahendradatta dan penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'ayir, Mahendradatta menagih janji soal pembebasan kliennya kepada penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra.

Dikutip TribunWow.com dari iNews Sore, Mahendradatta mengungkapkan syarat yang dikeluarkan pemerintah untuk memberi kebebasan tak dapat diterapkan oleh Abu Bakar Ba'ayir, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya peraturan itu dikeluarkan oleh pemerintah setelah Abu Bakar Ba'asyir sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Selain itu, Mahendradatta mengaku telah mengurus pengajuan pembebasan Abu Bakar Ba'ayir sejak lama.

"Menuntut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu sudah sejak lama kami lakukan," jelas Mahendradatta.

"Kami tim pengacara muslim dan kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, ini bukan lagi duduk tiba-tiba dapat anugerah atau buah jatuh kebasan."

"Bukan."

"Kami telah mengurusnya sejak lama," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Yusril turut memberikan pendapatnya mengenai pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau bebas bersyarat ini kan ada syaratnya, bagaimana kalau kita lunakan syaratnya," ucap Yusril.

"Kan Ba'asyir sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila dan Pancasila itu sejalan dengan Islam kenapa tidak taat pada Islam saja, ya sudah beliau (Abu Bakar Ba'asyir) taat pada Islam ya beliau menerima Pancasila."

"Selesai urusannya," tandasnya.

Tanggapi Kabar Abu Bakar Basyir Batal Dibebaskan, Jubir Keluarga: Kami Akan Berjuang Terus

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Mahendradatta berpendapat, syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (23/1/2019).

Mahendradatta menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) yang ingin dikenakan pada kliennya itu terbit pada November 2012.

Sedangkan, kasus Abu Bakar Ba'asyir inkrah dan resmi mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sebelum dikeluarkan PP tersebut yakni pada Februari 2012.

Menurutnya, peraturan itu tak bisa diterapkan pada pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

Pasalnya, sistem hukum di Indonesia tidak berlaku surut.

"UUD kita sudah jelas menerapkan asas non-retroaktif," ujarnya saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya UU tidak memerintahkan begitu (menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," imbuhnya.

Kepala BNPT Ungkap Abu Bakar Baasyir Tolak Program Deradikalisasi selama di Penjara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui kanal YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).

Di konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbangkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Roy Suryo Sayangkan Keputusan yang Belum Matang

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

(TribunWow.com)

Tags:
Abu Bakar Baasyir BebasAbu Bakar BaasyirYusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved