Mahfud MD: Kenapa Harus Yusril Ihza yang Umumkan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kan Tidak Boleh
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/1/2019).
Mahfud MD menyebut, seharusnya dari awal, penasehat hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak boleh mengumumkan kabar ini.
"Saya kira, dalam kasus ini, pertama kenapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya kan dia tidak boleh," kata Mahfud MD lewat telewicara.
"Dia itu penasehat pak Jokowi, bukan penasehat presiden, seumpama pun dia penasehat presiden, seharusnya tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu."
• Video Kemesraan Ahok dan Puput Nastiti Devi, Sebut Nama Panggilan Kesayangan hingga Perubahan BTP
• Ayah Vanessa Angel Ungkap Anaknya Minggat dari Rumah sejak Usia 16 Tahun, Gara-gara Lelaki
• Polda Jatim Beberkan Foto-foto Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Karena menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjem Kemasyarakatan, itu jelas," sambung Mahfud MD.
Mahfud MD juga menilai, sebenarnya Jokowi tidak mengatakan setuju.
"Kalau kita lihat, pak Jokowi itu kalau ditanya selalu diawali kata 'Iya, iya', iya-iya itu berarti bertanya, bukan setuju."
Lebih lanjut, menurut Mahfud, kata-kata demi kemanusian yang dilontarkan presiden juga masih dipertimbangkan, bukan langsung dibebaskan.
Terkait batal bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, tim kuasa hukum menagih janji pemerintah.
Pihaknya juga membantah Abu Bakar Ba'asyir menolak tanda tangan setia pad NKRI dan Pancasila.
"Jelaskan saja, tidak mau tanda tangan itu kejadiannya kapan? Itu yang selalu ditanya ustaz," kata kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir Mahendradatta.
• Diduga Hina Prabowo saat Debat Capres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu dan Terancam 2 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan.
Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana.