Pilpres 2019
Diduga Hina Prabowo saat Debat Capres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu dan Terancam 2 Tahun Penjara
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan penghinaan yang dilontarkan kepada calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, saat debat perdana, Kamis (17/1/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, pelapor adalah Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu.
Dugaan penghinaan itu disebut terjadi ketika Jokowi menyebut Prabowo Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra menandatangi berkas pencalonan caleg.
Termasuk di antaranya berkas para caleg mantan koruptor.
Padahal, Prabowo tidak menandatangani berkas itu.
• Kritik Penanganan Kasus Baasyir, Ferdinand Hutahaean: Pemerintahan Jokowi Amatiran Urus Negara
"Pernyataan yang disampaikan capres Joko Widodo itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal (berkas pencalonan) caleg eks koruptor," ujar pelapor yang diwakili oleh Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Kata Muhajir, Prabowo hanya menandatangani berkas caleg DPR RI, bukan DPRD yang ada eks napi korupsinya.
Pernyataan Jokowi itu dinilai penggiringan opini yang sesat.
Mereka juga menganggap ada pelanggaran pemilu lantaran Jokowi menyerang pribadi Prabowo.
"Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan Pak Prabowo adalah pendukung koruptor," sambungnya.
Dalam laporan ini, Jokowi diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Pasal tersebut memuat pelaksana, peserta, dan tim kampanye tidak boleh melakukan penghinaan kepada seseorang.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, terlapor bisa dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sementara itu, berdasarkan tayangan debat perdana, pada bagian kedua, Jokowi mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pertanyaan terkait korupsi.