Breaking News:

Kabar Tokoh

Kritik Penanganan Kasus Ba'asyir, Ferdinand Hutahaean: Pemerintahan Jokowi Amatiran Urus Negara

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan soal pemerintah yang terkesan plinplan terhadap kasus Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Jubir Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan soal pemerintah yang terkesan plin-plan terhadap kasus Abu Bakar Ba'asyir.

Hal tersebut seperti yang tampak dalam dialog di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (24/1/2019).

"Sebetulnya kalau ada kata di atas drama, saya mau memilih itu. Karena peristiwa ini jauh di atas drama," Ferdinand memulai argumennya.

Pandangan Hukum Mahfud MD terkait Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Kemanusiaannya Dimana?

Ferdinand lantas membahas soal pernyataan awal Jokowi terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau kita mengacu pada ketika pak Jokowi ditanya wartawan saat di Garut, dan videonya beredar, dia tidak ada bicara bebas bersyarat atau bebas murni," aku Ferdinand.

"Tetapi, 'atas nama kemanusiaan, sudah kita kaji lama dari tahun lalu bersama Kapolri, Menkopolhukam, kita, pakar-pakar, dan terakhir Yusril (Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra)'. Kan begitu keterangan pak presiden waktu beliau di Garut," jelasnya.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat itu menyebutkan, pernyataan itu adalah apa yang dipegang oleh masyarakat, bahwa presiden telah mengetahui tentang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Dan bahkan ikut serta untuk memutuskan dan menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir," tambahnya.

Terkait ada tidaknya syarat yang harus dipenuhi, Ferdinand berpendapat, perlu untuk melihat pernyataan Yusril yang saat itu mengaku sebagai utusan presiden.

"Yusril pada saat itu mengaku sebagai utusan presiden. Saya tidak mendengar beliau disebut sebagai kuasa hukum, tapi di media online saya baca bahwa Yusril mengaku sebagai utusan presiden," paparnya.

"Itu yang saya baca di media online, jadi pada saat itu saya katakan, Yusril sebagai utusan presiden dasar hukumnya apa? Apakah ada Kepresnya atau tidak? Ada kuasa atau tidak?" imbuhnya.

Menurut Ferdinand, hal tersebut penting untuk disampaikan agar didapatkan sebuah titik terang terkait polemik pembebasan Abu Bakar Ba'ayir ini.

"Kita juga tidak ingin bangsa kita ini jadi terlihat rapuh sekali ketatanegaan pemerintahannya," ujar Ferdinan.

"Karena menurut saya peristiwa ini telah membawa pak Jokowi ke dalam sebuah situasi di mana pemerintahan beliau terlihat amatiran mengurus negara," terangnya.

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya

Ferdinand menuturkan, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan permasalahan ini.

Halaman
12
Tags:
Ferdinand HutahaeanAbu Bakar BaasyirPresiden Joko Widodo (Jokowi)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved