Kabar Tokoh
Kuasa Hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah Minta Pembebasan Bersyarat
Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Polemik soal pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir santer dibahas belakangan ini.
Karenanya, acara Indonesia Lawyers Club atau ILC tvOne yang tayang, Selasa (29/1/2019) mendatangkan berbagai pihak terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, termasuk kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta.
Dalam kesempatan ini, pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
Mahendradatta menegaskan bahwa Ustaz memang tak mau menandatangani dokumen apapun.
"Masalahnya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sejak jaman penyidikan, ditangkap polisi di Banjar, itu beliau tidak pernah mau tanda tangan apapun. Padahal itu tidak ada (surat kesetiaan) Pancasila sama sekali. Memang Ustaz selalu tidak mau tanda tangan bahkan bon makan disodorin juga tidak mau," ujar Mahendradatta, seperti dikutip TribunWow dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (29/1/2019).
• Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut
"Kalau begitu asumsinya pemerintah dia tidak mau juga tanda tangan (surat kesetiaan pada) NKRI," sahut Karni Ilyas, host ILC.
Mahendradatta juga menyebutkan bahwa kliennya tak pernah meminta pembebasan bersyarat.
Namun tiba-tiba penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, dan presiden menyatakan bahwa ustaz 80 tahun ini akan dibebaskan tanpa syarat.
"Kemudian permasalahannya Ustaz itu tidak mau minta-minta pelepasan bersyarat. Tiba-tiba pak Yusril datang kemudian menyatakan beliau akan dibebaskan tanpa syarat,"ucap Mahendradatta.
Sementara itu kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir juga memaparkan kondisi kliennya yang makin menurun sejak 2017.
Hal itulah yang mendasari keputusan presiden untuk memberi pembebasan tanpa syarat karena segi kemanusiaan.
"Pada 2017 kita memang sudah melihat kondisi kesehatan ustaz menurun dengan seringnya beliau check-up dengan peralatan rumah sakit, tidak bisa dilakukan di Lapas," jelas Mahendradatta.
• Baasyir Batal Dibebaskan, Mahfud MD: Saya Ikut Sedih Melihat Ustaz Abu Bakar Baasyir
Mahendradatta juga mengatakan bahwa penahanan terhadap orang tua sudah termasuk elder abuse.
"Lalu didampingi oleh tim dokter MER-C yang selalu memeriksa beliau. Dari pihak MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) beliau ini sudah terlalu tua yang mengarah kepada standar WHO yang disebut dengan elder abuse (perlakuan tak manusiawi pada orang tua)," paparnya.
"Karena itu kami mengirim surat kepada Pak Presiden agar beliau dibebaskan atau ditahan di rumah, atau rekomendasinya home care. Itu kami ajukan pada Bapak Presiden tidak dijawab," lanjutnya.
Namun kemudian pada Maret 2018 Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu datang membahas permintaan keluarga dan mempertimbangkan kesehatan Abu Bakar Ba'sasyir.
• Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Tak Pernah Terbukti
"Tiba-tiba Menhan datang untuk membahas itu jadi apa yang disampaikan bapak presiden itu saya benarkan bahwa ini sudah dikaji lama sekali karena ada Menhan juga datang dan mendukung permohonan kami agar Ustaz dilakukan home care," lanjutnya.
Mahendradatta juga menegaskan bahwa Komnas HAM juga pernah meminta hal serupa.
"Komnas HAM mengirim surat juga meminta hal yang sama karena dasarnya elder abuse, kalau dilihat sisi kemanusiaan itu ya itu," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang kemudian membatalkan wacana tersebut.
Awalnya Presiden seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018), membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.
"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

• Mahfud MD: Kenapa Harus Yusril Ihza yang Umumkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Kan Tidak Boleh
Usai menyampaikan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Menko Polhukam Wiranto selanjutnya menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Jokowi, Senin (21/1/2019) petang.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Pernyataan Wiranto dipertegas Kepala Staf Presiden Moeldoko yang memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Setelah klarifikasi dari Menko Polhukam dan Kepala Staf Presiden, Jokowi kembali menegaskan pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Presiden Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).
Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
• Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya
Menurut Jokowi, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden.
Ia menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.
"Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.
Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga mengingat Ba'asyir telah berusia 80 tahun dan mengalami gangguan kesehatan.
"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ujarnya.
(TribunWow.com)