Kabar Tokoh
Dirjen PAS Jelaskan Pembebasan Bersyarat, Mahendradatta: Yang Minta Pelepasan Bersyarat Siapa?
Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mempertanyakan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
"Ada litmas yang dibuat oleh pembimbing pemasyarakatan, dalam litmas, mencantumkan banyak apsek yang harus dipenuhi, utamanya bagaimana yang bersangkutan sendiri, lingkungan, keluarga," katanya.
Sri Puguh turut mengungkapkan ada satu hal yang belum dipenuhi Abu Bakar Ba'asyir yakni surat jaminan dari keluarga.
"Oh ya, satu lagi yang belum dipenuhi, surat jaminan dari keluarga, untuk komitmen agar Abu Bakar Ba'asyir selama ada di luar berkomitmen untuk bersama dengan warga masyarakat, umumnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan pembebasan bersyarat ditarik kembali," ucapnya.
• Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut
Sri Puguh menjelaskan ada mekanisme panjang yang harus dilalui dari persiapan administratif hingga beberapa pertimbangan dari pihak lainnya untuk mendapatkan status pembebasan bersyarat.
"Ada mekanisme juga yang harus dilalui, dari lapas menyiapkan syarat administrasinya, kemudian daftar risalah pembinaan berkelakukan biaik, itu memang agak subjektif ketika ada pertimbangan-pertimbangan keamanan dan keamanan umum, serta masalah keadilan masyarakat bisa saja pembimbing masyarakat memiliki pandangan sendiri, ketika hal ini terjadi tentu perlu pendapat pihak-pihak lain," sebutnya.
"Karena kita tidak bekerja sendiri, ada kepolisan, ada BNPT, Densus 88, catatan ini yang melengkapi pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan, layak atau tidak seorang warga binaan mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkap Sri Puguh.
Mendengar penjelasan panjang dari Sri Puguh, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta memberikan interupsi.
Mahedradatta tampak protes dengan penjelasan Sri Puguh.
"Maaf Bu, itu tadi bicara pelepasan bersyarat, yang minta pelepasan bersyarat itu sopo (siapa), kok ibu jelasin panjang lebar, yang pernah memohon pelepasan bersyarat itu siapa?," protes Mahendradatta.
"Iya makanya sampai sekarang juga belum ada, kami juga tidak membahas itu," jawab Sri Puguh.
"Tadi bahas panjang-panjang itu," timpal Mahendradatta.
"Kami menjelaskan tentang mekanisme," tegas Sri Puguh lagi.
"Oh, tapi enggak ada permohonan kan?," tanya Mahendradatta.
"Tidak ada," tegas Sri Puguh.
"Sudah jelaskan," ucap Mahendradatta.
"Silakan Bu kalau mau sosialisasi, monggo. Saya enggak marah kalau itu sosialisasi bukan membahas kasus ini," lanjut Mahendradatta.
• Pengacara Ustaz Abu Bakar Baasyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah terkait Kasus Pemboman di Indonesia
Berikut video lengkapnya:
(TribunWow.com)