Kabar Tokoh
Dirjen PAS Jelaskan Pembebasan Bersyarat, Mahendradatta: Yang Minta Pelepasan Bersyarat Siapa?
Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mempertanyakan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami, memberikan penjelasan tentang proses pembebasan bersyarat.
Hal itu disampaikan Sri Puguh Budi Utami pada acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang mengangkat tema 'Ustadz Ba'asyir Bebas, Tidak', yang tayang di Tv One, pada Selasa (29/1/2019) malam.
Awalnya, Sri Puguh menjelaskan peraturan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995.
Ia menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan pada warga binaan ialah berdasarkan Pancasila.
• Sebut Polemik Abu Bakar Baasyir Kekacauan Kekuasaan, Rocky Gerung: Presiden Sekali Lagi Bikin Hoaks
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang pemasyarakatan yang menjadi dasar kami bekerja, dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa dalam sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah batas dan cara pembinaan warga binaan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu atara pembina yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima oleh masyarakat, dan lingkungan serta dapat aktif berperan di pembanngunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," jelasnya.
Selanjutnya, Sri Puguh menyampaikan ada dua hal terkait syarat dan mekanisme pembebasan bersyarat.
Dirinya mengungkapkan mekanisme tersebut berdasar dari Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 atau Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan aturan pelaksaanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
"Untuk syarat, mau mendasar pada PP 28, PP 99 dengan aturan pelaksanaan Permen 3/2018, tapi diluar itu semua pada waktu ustadz sudah menjalani masa pidananya 2/3 tahun yang jatuh pada 13 Desember 2019," ucapnya.
• ILC Akan Diskusikan soal Abu Bakar Baasyir, Hidayat Nur Wahid Minta Karni Ilyas Bahas Ahmad Dhani
Ia menuturkan pada saat itu, pihaknya telah melakukan persiapan untuk mengusulkan Abu Bakar Ba'asyir agar mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Jajaran kami sudah melakukan persiapan untuk mengusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," lanjutnya.
Sri Puguh mengatakan ada dua syarat pembebasan bersyarat, yakni administratif dan substantif.
Selanjutnya, Sri Puguh membenarkan bahwa ada beberapa form yang disampaikan kepada Abu Bakar Ba'asyir, namun ia enggan menanda tangani, seperti yang sudah dijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra.
"Syarat administratif, sebagian sudah dipenuhi, petikan putusan, daftar keputusan pengadilan, daftar perubahan pidana, surat keterangan tidak masuk dalam daftar register F, risalah singkat pembinaan sudah dipenuhi," ujarnya.
"Tapi ada form yang disampaikan kepada beliau, dan memang betul yang disampaikan Pak Mahendra, beliau tidak berkenan tanda tangan macam-macam," ucapnya.
Selanjutnya, Sri Puguh menjelaskan terkait adanya penelitian pemasyarakatan (litmas) yang dibuat dan memiliki banyak aspek.
"Ada litmas yang dibuat oleh pembimbing pemasyarakatan, dalam litmas, mencantumkan banyak apsek yang harus dipenuhi, utamanya bagaimana yang bersangkutan sendiri, lingkungan, keluarga," katanya.
Sri Puguh turut mengungkapkan ada satu hal yang belum dipenuhi Abu Bakar Ba'asyir yakni surat jaminan dari keluarga.
"Oh ya, satu lagi yang belum dipenuhi, surat jaminan dari keluarga, untuk komitmen agar Abu Bakar Ba'asyir selama ada di luar berkomitmen untuk bersama dengan warga masyarakat, umumnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan pembebasan bersyarat ditarik kembali," ucapnya.
• Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut
Sri Puguh menjelaskan ada mekanisme panjang yang harus dilalui dari persiapan administratif hingga beberapa pertimbangan dari pihak lainnya untuk mendapatkan status pembebasan bersyarat.
"Ada mekanisme juga yang harus dilalui, dari lapas menyiapkan syarat administrasinya, kemudian daftar risalah pembinaan berkelakukan biaik, itu memang agak subjektif ketika ada pertimbangan-pertimbangan keamanan dan keamanan umum, serta masalah keadilan masyarakat bisa saja pembimbing masyarakat memiliki pandangan sendiri, ketika hal ini terjadi tentu perlu pendapat pihak-pihak lain," sebutnya.
"Karena kita tidak bekerja sendiri, ada kepolisan, ada BNPT, Densus 88, catatan ini yang melengkapi pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan, layak atau tidak seorang warga binaan mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkap Sri Puguh.
Mendengar penjelasan panjang dari Sri Puguh, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta memberikan interupsi.
Mahedradatta tampak protes dengan penjelasan Sri Puguh.
"Maaf Bu, itu tadi bicara pelepasan bersyarat, yang minta pelepasan bersyarat itu sopo (siapa), kok ibu jelasin panjang lebar, yang pernah memohon pelepasan bersyarat itu siapa?," protes Mahendradatta.
"Iya makanya sampai sekarang juga belum ada, kami juga tidak membahas itu," jawab Sri Puguh.
"Tadi bahas panjang-panjang itu," timpal Mahendradatta.
"Kami menjelaskan tentang mekanisme," tegas Sri Puguh lagi.
"Oh, tapi enggak ada permohonan kan?," tanya Mahendradatta.
"Tidak ada," tegas Sri Puguh.
"Sudah jelaskan," ucap Mahendradatta.
"Silakan Bu kalau mau sosialisasi, monggo. Saya enggak marah kalau itu sosialisasi bukan membahas kasus ini," lanjut Mahendradatta.
• Pengacara Ustaz Abu Bakar Baasyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah terkait Kasus Pemboman di Indonesia
Berikut video lengkapnya:
(TribunWow.com)