Kabar Tokoh
Dirjen PAS Jelaskan Pembebasan Bersyarat, Mahendradatta: Yang Minta Pelepasan Bersyarat Siapa?
Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mempertanyakan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami, memberikan penjelasan tentang proses pembebasan bersyarat.
Hal itu disampaikan Sri Puguh Budi Utami pada acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang mengangkat tema 'Ustadz Ba'asyir Bebas, Tidak', yang tayang di Tv One, pada Selasa (29/1/2019) malam.
Awalnya, Sri Puguh menjelaskan peraturan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995.
Ia menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan pada warga binaan ialah berdasarkan Pancasila.
• Sebut Polemik Abu Bakar Baasyir Kekacauan Kekuasaan, Rocky Gerung: Presiden Sekali Lagi Bikin Hoaks
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang pemasyarakatan yang menjadi dasar kami bekerja, dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa dalam sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah batas dan cara pembinaan warga binaan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu atara pembina yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima oleh masyarakat, dan lingkungan serta dapat aktif berperan di pembanngunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," jelasnya.
Selanjutnya, Sri Puguh menyampaikan ada dua hal terkait syarat dan mekanisme pembebasan bersyarat.
Dirinya mengungkapkan mekanisme tersebut berdasar dari Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 atau Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan aturan pelaksaanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
"Untuk syarat, mau mendasar pada PP 28, PP 99 dengan aturan pelaksanaan Permen 3/2018, tapi diluar itu semua pada waktu ustadz sudah menjalani masa pidananya 2/3 tahun yang jatuh pada 13 Desember 2019," ucapnya.
• ILC Akan Diskusikan soal Abu Bakar Baasyir, Hidayat Nur Wahid Minta Karni Ilyas Bahas Ahmad Dhani
Ia menuturkan pada saat itu, pihaknya telah melakukan persiapan untuk mengusulkan Abu Bakar Ba'asyir agar mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Jajaran kami sudah melakukan persiapan untuk mengusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," lanjutnya.
Sri Puguh mengatakan ada dua syarat pembebasan bersyarat, yakni administratif dan substantif.
Selanjutnya, Sri Puguh membenarkan bahwa ada beberapa form yang disampaikan kepada Abu Bakar Ba'asyir, namun ia enggan menanda tangani, seperti yang sudah dijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra.
"Syarat administratif, sebagian sudah dipenuhi, petikan putusan, daftar keputusan pengadilan, daftar perubahan pidana, surat keterangan tidak masuk dalam daftar register F, risalah singkat pembinaan sudah dipenuhi," ujarnya.
"Tapi ada form yang disampaikan kepada beliau, dan memang betul yang disampaikan Pak Mahendra, beliau tidak berkenan tanda tangan macam-macam," ucapnya.
Selanjutnya, Sri Puguh menjelaskan terkait adanya penelitian pemasyarakatan (litmas) yang dibuat dan memiliki banyak aspek.