Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Penahanan 1,5 Tahun Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Ini seperti Deja Vu, Kami Anggap Ini Politik

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku De Javu dengan putusan yang diterima oleh kliennya. Hendarsam bahkan mengaitkannya dengan politik

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya 

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.

Ibu Ahmad Dhani Belum Diperbolehkan Jenguk Putranya, Priyo Budi: Saya Mohon Jaksa Agung Beri Izin

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017.
Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017. (Capture Twitter @AHMADDHANIPRAST)

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Ahmad Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, satu di antara timses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Kala itu, ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

 (TribunWow.com)

Tags:
Ahmad DhaniAhmad Dhani ditahanUjaran Kebencian Ahmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved