Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Penahanan 1,5 Tahun Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Ini seperti Deja Vu, Kami Anggap Ini Politik

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku De Javu dengan putusan yang diterima oleh kliennya. Hendarsam bahkan mengaitkannya dengan politik

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko memberikan tanggapan terkait vonis yang diterima oleh kliennya.

Dikutip dari akun YouTube iNews Special Report Senin (28/1/2019), Hendarsam menilai bahwa vonis yang didapatkan oleh Ahmad Dhani sama seperti kasus yang dialami Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang ia cuitkan di media sosial soal penistaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam keterangannya, Hendarsam menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh Ahmad Dhani sama persis dengan apa yang dialami oleh Ahok.

Saat itu Hendarsam ditanya alasan mengapa pihaknya menyebut vonis yang dialami oleh Ahmad Dhani merupakan sebuah putusan balas dendam.

"Ini kan merupakan pendapat atau dugaan kami, kok seperti de javu gitu lho, presisi sekali bahwa di kasus ini Mas Ahmad Dhani menjalani proses persidangan tidak dilakukan penahanan," kata Hendarsam Senin (28/1/2019).

Hendarsam lantas menjelaskan persamaan antara kasus yang menimpa Ahmad Dhani dengan apa yang sebelumnya menimpa Ahok.

"Pada saat putusan, dinyatakan bersalah dan diperintahkan majelis hakim untuk langsung ditahan, nah ini presisi sekali dengan kasusnya Pak Ahok."

"(Ahok) begitu juga bahwa pada saat di persidangan beliau tidak ditahan, kemudian vonis dinyatakan bersalah dan diperintahkan majelis hakim untuk masuk ke dalam tahanan," jelas Hendarsam.

Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya
Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani akan Naik Kelas apabila Mau Melakukan Hal Ini

Tak hanya itu, Hendarsam juga mengungkapkan bahwa penahanan Ahmad Dhani ada kaitannya dengan kasus politik.

"Kami anggap ini ya kami menduga bahwa ini kasus politik dan ini sudah menjadi pengetahuan kami bahwa banyak sekali aktivis-aktivis yang dilakukan penahanan."

"Bahkan kemarin kami menghadiri korban-korban selama empat tahun terakhir ini hampir seratus mungkin orang yang mengalami hal yang sama (seperti vonis Ahmad Dhani)," terang Hendarsam.

Menurut penjelasan dari Hendarsam, Ahmad Dhani menerima vonis yang didapatkan dengan lapang dada.

"Yang pasti menjadi keyakinan Mas Dhani bahwa putusan itu cuma dua versinya bersalah dan tidak bersalah kan begitu."

"Kan kalau dia bersalah kan apa, apakah harus dilakukan penahanan atau tidak dan kita sudah siap bahwa untuk sebuah perjuangan Mas Dhani meyakini tentunya ada pengorbanan," kata Hendarsam.

Pasca Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Dul Jaelani dan Mulan Jameela Kompak Tunjukkan Pose Dua Jari

Sebelumnya, Hendarsam Marantoko menuturkan hal yang sama saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu Senin (28/1/2019).

Saat itu ia juga diminta menanggapi putusan 1,5 tahun penjara yang diberikan untuk Ahmad Dhani.

"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan deja vu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," ujar Hendarsam dikutip dari TribunJakarta.com.

Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam menuturkan bahwa sebaiknya Majelis Hakim menguraikan secara jelas unsur-unsur yang dapat dikatakan menyebarkan kebencian atau ujaran kebencian yang mengandung sara.

"Itu adalah nyawa dari pada pasal tersebut sehingga seperti yang sudah kami bilang merupakan akar persimpangan jalan, bagaimana suatu perbuatan dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau tidak," jelas Hendarsam.

"Kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail, yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," imbuh Hendarsam.

Detik-detik Ahmad Dhani Masuk Bui, sempat Tersenyum saat Masuk Mobil Tahanan

Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Dikutip dari Kompas TV, Ahmad Dhani tervonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.com.

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.

Ibu Ahmad Dhani Belum Diperbolehkan Jenguk Putranya, Priyo Budi: Saya Mohon Jaksa Agung Beri Izin

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017.
Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017. (Capture Twitter @AHMADDHANIPRAST)

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Ahmad Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, satu di antara timses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Kala itu, ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

 (TribunWow.com)

Tags:
Ahmad DhaniAhmad Dhani ditahanUjaran Kebencian Ahmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved