Kabar Tokoh
Tanggapi Penahanan 1,5 Tahun Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Ini seperti Deja Vu, Kami Anggap Ini Politik
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku De Javu dengan putusan yang diterima oleh kliennya. Hendarsam bahkan mengaitkannya dengan politik
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Sebelumnya, Hendarsam Marantoko menuturkan hal yang sama saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu Senin (28/1/2019).
Saat itu ia juga diminta menanggapi putusan 1,5 tahun penjara yang diberikan untuk Ahmad Dhani.
"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan deja vu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," ujar Hendarsam dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam menuturkan bahwa sebaiknya Majelis Hakim menguraikan secara jelas unsur-unsur yang dapat dikatakan menyebarkan kebencian atau ujaran kebencian yang mengandung sara.
"Itu adalah nyawa dari pada pasal tersebut sehingga seperti yang sudah kami bilang merupakan akar persimpangan jalan, bagaimana suatu perbuatan dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau tidak," jelas Hendarsam.
"Kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail, yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," imbuh Hendarsam.
• Detik-detik Ahmad Dhani Masuk Bui, sempat Tersenyum saat Masuk Mobil Tahanan
Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Dikutip dari Kompas TV, Ahmad Dhani tervonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.com.
Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.