Kabar Tokoh
Tanggapi Penahanan 1,5 Tahun Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Ini seperti Deja Vu, Kami Anggap Ini Politik
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku De Javu dengan putusan yang diterima oleh kliennya. Hendarsam bahkan mengaitkannya dengan politik
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko memberikan tanggapan terkait vonis yang diterima oleh kliennya.
Dikutip dari akun YouTube iNews Special Report Senin (28/1/2019), Hendarsam menilai bahwa vonis yang didapatkan oleh Ahmad Dhani sama seperti kasus yang dialami Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang ia cuitkan di media sosial soal penistaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Dalam keterangannya, Hendarsam menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh Ahmad Dhani sama persis dengan apa yang dialami oleh Ahok.
Saat itu Hendarsam ditanya alasan mengapa pihaknya menyebut vonis yang dialami oleh Ahmad Dhani merupakan sebuah putusan balas dendam.
"Ini kan merupakan pendapat atau dugaan kami, kok seperti de javu gitu lho, presisi sekali bahwa di kasus ini Mas Ahmad Dhani menjalani proses persidangan tidak dilakukan penahanan," kata Hendarsam Senin (28/1/2019).
Hendarsam lantas menjelaskan persamaan antara kasus yang menimpa Ahmad Dhani dengan apa yang sebelumnya menimpa Ahok.
"Pada saat putusan, dinyatakan bersalah dan diperintahkan majelis hakim untuk langsung ditahan, nah ini presisi sekali dengan kasusnya Pak Ahok."
"(Ahok) begitu juga bahwa pada saat di persidangan beliau tidak ditahan, kemudian vonis dinyatakan bersalah dan diperintahkan majelis hakim untuk masuk ke dalam tahanan," jelas Hendarsam.

• Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani akan Naik Kelas apabila Mau Melakukan Hal Ini
Tak hanya itu, Hendarsam juga mengungkapkan bahwa penahanan Ahmad Dhani ada kaitannya dengan kasus politik.
"Kami anggap ini ya kami menduga bahwa ini kasus politik dan ini sudah menjadi pengetahuan kami bahwa banyak sekali aktivis-aktivis yang dilakukan penahanan."
"Bahkan kemarin kami menghadiri korban-korban selama empat tahun terakhir ini hampir seratus mungkin orang yang mengalami hal yang sama (seperti vonis Ahmad Dhani)," terang Hendarsam.
Menurut penjelasan dari Hendarsam, Ahmad Dhani menerima vonis yang didapatkan dengan lapang dada.
"Yang pasti menjadi keyakinan Mas Dhani bahwa putusan itu cuma dua versinya bersalah dan tidak bersalah kan begitu."
"Kan kalau dia bersalah kan apa, apakah harus dilakukan penahanan atau tidak dan kita sudah siap bahwa untuk sebuah perjuangan Mas Dhani meyakini tentunya ada pengorbanan," kata Hendarsam.
• Pasca Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Dul Jaelani dan Mulan Jameela Kompak Tunjukkan Pose Dua Jari