Kabar Tokoh
Kunjungi Lapas Cipinang, Fahri Hamzah Usul Ahmad Dhani Ditahan di Mako Brimob Sama seperti Ahok
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Ia meminta Dhani dipindah ke Mako Brimob.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Hal tersebut seperti disampaikan Fahri Hamzah melalui video yang diunggah di saluran YouTube Fahri Hamzah Official.
Fahri memaparkan, dirinya mampir ke Lapas Cipinang untuk meninjau ruangan tempat narapidana ditahan di sana, sekaligus bertemu sebentar dengan Ahmad Dhani.
• Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata
"Tadi saya kaget. Rupanya Bung Ahmad Dhani banyak penggemarnya di dalam itu," kata Fahri.
"Karena semua rupanya sangat mengenal beliau mungkin karena dia musisi jadi banyak sekali yang hampir semuanya mengenal wajah beliau," imbuhnya.
Fahri memaparkan, Ahmad Dhani tampak kuat dalam menjalani hukumannya karena banyaknya pihak yang mengidolakannya di dalam sana.
"Saya kira beliau terbiasa dan artinya cukup kuat. Saya lihat tidak ada masalah sama sekali," jelas Fahri.
Namun, papar Fahri Hamzah, sebagai teman ia melihat bahwa kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini perlu untuk ditangani dengan baik, contohnya adalah dengan memindahkan Ahmad Dhani ke Mako Brimob.
"Saya sebagai kawan yang melihat ujung dari kasus ini supaya kasus besar ini nanti tidak jadi persoalan, sama seperti dulu waktu saudara Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) akan dibawa ke sini lalu dipindahkan ke Mako Brimob. Maka saya juga mengusulkan agar saudara Ahmad Dhani ditahan sama dengan di tempat saudara Basuki ditahan," paparnya.
• Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani akan Naik Kelas apabila Mau Melakukan Hal Ini
Fahri mengatakan, Ahmad Dhani perlu untuk dibawa ke Mako Brimob, sehingga juga tidak menambah beban dari para petugas di Lapas Cipinang.
"Karena ini kan dianggap sebagai high profile case ya, jadi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, sehingga kalau penanganannya seperti kasus saudara Basuki, mungkin akan lebih baik," ujar Fahri.
"Dan sedikit banyak ini adalah ekor dari kasus lama. Sebaiknya ditangani sama dengan kasus lama," sambungnya.
• Tanggapi Penahanan 1,5 Tahun Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Ini seperti Deja Vu, Kami Anggap Ini Politik
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).