Kabar Tokoh
Ibu Ahmad Dhani Belum Diperbolehkan Jenguk Putranya, Priyo Budi: Saya Mohon Jaksa Agung Beri Izin
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso memohon pada pihak Kejaksaan Agung RI agar Ibu Ahmad Dhani bisa menjenguk sang anak.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Priyo lantas menyatakan permohonan pada Jaksa Agung untuk mengizinkan sang bunda menjenguk Ahmad Dhani.
"Tetapi ibunda @AHMADDHANIPRAST Joice Kohler & adik kandungnya Diana belum diperbolehkan menjenguk mas Ahmad Dhani.
Alasan pihak Lapas krn statusnya tahanan Kejaksaan Agung.
Dengan ini saya mohon Jaksa Agung RI segera memberi ijin ibunda Ahmad Dhani menjenguk putranya," twit Priyo.
• Yunarto Wijaya: Ahok dan Ahmad Dhani Tidak Sepatutnya Masuk Penjara
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Telah Dibawa ke Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Belum Ditempatkan di Sel Tahanan
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. (TribunWow.com)