Breaking News:

Kabar Tokoh

Yunarto Wijaya: Ahok dan Ahmad Dhani Tidak Sepatutnya Masuk Penjara

Soal kasus Ahok dan Ahmad Dhani, Yunarto Wijaya menilai bahwa keduanya tidak harus berakhir dengan vonis penjara

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Astini Mega Sari
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Yunarto Wijaya. Soal kasus Ahok dan Ahmad Dhani, Yunarto Wijaya menilai bahwa keduanya tidak harus berakhir dengan vonis penjara 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Lembaga Survei Charta Politika, Yunarto Wijaya menyebutkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan musisi Ahmad Dhani tidak sepatutnya dijatuhi hukuman penjara.

Hal itu disampaikan Yunarto Wijaya melalui akun Twitternya @yunartowijaya, Senin (28/1/2019).

Yunarto menilai bahwa kasus yang menimpa Ahok dan Ahmad Dhani sama-sama tidak harus berakhir di penjara.

Lebih lanjut, Yunarto mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya, yang entah salah atau tidak, masih dapat dimaafkan di dalam ruang demokrasi.

Sejumlah Unggahan Fadli Zon Pasca Penangkapan Ahmad Dhani: Buat Puisi, Foto hingga Sebut Pahlawan

"Sama seperti saya menilai bahwa Ahok tidak sepatutnya masuk penjara, demikian juga saya menilai Ahmad Dani seharusnya tidak didalam penjara...

Kesalahan (kalaupun salah) mereka masih termaafkan dalam ruang demokrasi...," tulis Yunarto Wijaya.

Capture Twitter @yunartowijaya, Senin (28/1/2019)
Capture Twitter @yunartowijaya, Senin (28/1/2019) (Twitter @yunartowijaya)

Diketahui Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua, Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Tanggapi Foto Ahmad Dhani Bersama Napi Lain, Fadli Zon: Ia akan Jadi Pahlawan

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian
Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian (TribunJakarta.com)

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Halaman
12
Tags:
Yunarto WijayaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokAhmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved