Breaking News:

Kabar Tokoh

Ibu Ahmad Dhani Belum Diperbolehkan Jenguk Putranya, Priyo Budi: Saya Mohon Jaksa Agung Beri Izin

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso memohon pada pihak Kejaksaan Agung RI agar Ibu Ahmad Dhani bisa menjenguk sang anak.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso memohon pada pihak Kejaksaan Agung RI terkait kasus Ahmad Dhani.

Hal tersebut tampak dari unggahan Priyo di akun Twitter @PriyoBudiS, Selasa (29/1/2019).

Terkait kasus Ahmad Dhani ini, awalnya Priyo mengucapkan simpatinya pada Ahmad Dhani.

Ia menyebutkan bahwa Ahmad Dhani adalah seorang musisi yang hebat, serta pejuang demokrasi yang gigih.

Usulkan Kasus Ahmad Dhani Dibahas di ILC, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung untuk Diskusi Publik

Sesuai tagar yang diberitakannya, #AhmadDhaniKorbanRezim, Priyo menyebutkan bahwa kasus Ahmad Dhani ini menambah deretan panjang korban rezim penegakan hukum yang pilih kasih.

"Simpati mendalam Sy kpd @AHMADDHANIPRAST, musisi hebat & pejuang demokrasi yg gigih.

Menambah deretan panjang korban rezim penegakan hukum yg pilih kasih. #AhmadDhaniKorbanRezim," tulis Priyo.

Dalam kicauan selanjutnya, Priyo lantas menjelaskan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju rumah tahanan Cipinang untuk menjenguk Ahmad Dhani.

"Dari luar kota saya dalam perjalanan menuju Rutan Cipinang untuk menjenguk sahabat @AHMADDHANIPRAST korban rezim penegakan hukum yg pilih kasih. #AhmadDhaniKorbanRezim," kicau Priyo.

Setelahnya, Priyo lantas membagikan twit dan menyatakan bahwa dirinya sudah selesai menjenguk Ahmad Dhani.

"Saya sudah bertemu dan berbincang dgn sahabat @AHMADDHANIPRAST di sel tahanan Cipinang.

Namun tidak diizinkan berfoto / membawa hape.

Sudah sy sampaikan salam pertalian hati dari para sahabat relawan/pendukung @prabowo @sandiuno - Ahmad Dhani menyampaikan Salam Indonesia Menang," tulis Priyo.

Sejumlah Unggahan Fadli Zon Pasca Penangkapan Ahmad Dhani: Buat Puisi, Foto hingga Sebut Pahlawan

Namun, diunggahan setelahnya, Priyo mengatakan bahwa ibu dari Ahmad Dhani, Joice Kohler dan adik Ahmad Dhani, Diana, belum diperbolehkan menjenguk.

Menurut Priyo, yang menjadi alasan tidak bolehnya keluarga Dhani menjenguk adalah karena status Dhani sebagai tahanan Kejaksaan Agung.

Priyo lantas menyatakan permohonan pada Jaksa Agung untuk mengizinkan sang bunda menjenguk Ahmad Dhani.

"Tetapi ibunda @AHMADDHANIPRAST Joice Kohler & adik kandungnya Diana belum diperbolehkan menjenguk mas Ahmad Dhani.

Alasan pihak Lapas krn statusnya tahanan Kejaksaan Agung.

Dengan ini saya mohon Jaksa Agung RI segera memberi ijin ibunda Ahmad Dhani menjenguk putranya," twit Priyo.

Yunarto Wijaya: Ahok dan Ahmad Dhani Tidak Sepatutnya Masuk Penjara

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Telah Dibawa ke Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Belum Ditempatkan di Sel Tahanan

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.  (TribunWow.com)

Tags:
Ujaran Kebencian Ahmad DhaniAhmad Dhani ditahanPriyo Budi Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved