Kabar Tokoh
BPN Prabowo-Sandi Tegaskan Tak Copot Ahmad Dhani Sebagai Jurkam: Lawan Kriminalisasi
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan atas vonis 1,5 Ahmad Dhani.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan soal Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Hal tersebut tampak dari unggahan Dahnil Anzar melalui akun Twitter @Dahnilanzar, Senin (28/1/2019).
Melalui kicauannya itu, Dahnil Anzar menegaskan bahwa BPN tidak mempertimbangkan untuk mencopot Ahmad Dhani sebagai juru kampanye BPN.
• Fahri Hamzah: Penahanan Langsung Ahmad Dhani akan Membuat Elektabilitas Petahana Turun
Dahnil Anzar menegaskan pihaknya akan mendukung penuh Ahmad Dhani untuk melawan kriminalisasi dan ketidakadilan.
Dahnil Anzar juga membuat tanda pagar yang menyebutkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang terancam.
"BPN Prabowo Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sebagai Jurkam BPN,
justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yg dipertontonkan secara telanjang.
#DemokrasiTerancam," tulis Dahnil Anzar.

• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dewa 19 Tetap Bakal Gelar Konser di Malaysia
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.