Breaking News:

Kabar Tokoh

Fahri Hamzah: Penahanan Langsung Ahmad Dhani akan Membuat Elektabilitas Petahana Turun

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait penahanan langsung Ahmad Dhani.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Dahlan Pido (kiri) memberikan keterangan pada pewarta usai sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait penahanan langsung Ahmad Dhani.

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Senin (28/1/2019).

Menurut Fahri Hamzah, penahanan langsung Ahmad Dhani ini dapat membuat elektabilitas calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin turun.

Fahri Hamzah juga meyakini bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis.

7 Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara: Langsung Ditahan hingga Acungkan 2 Jari

"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%.

Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis.

Kasus-kasus akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana.

Kritik @prabowo menemukan momentum," tulis Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait penahanan langsung Ahmad Dhani.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait penahanan langsung Ahmad Dhani. (Twitter @Fahrihamzah)

 

Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa ke Lapas Cipinang

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian, Begini Reaksi Mulan Jameela

Usai menerima vonis 1,5 tahun penjara ini, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

Halaman
12
Tags:
Fahri HamzahAhmad DhaniVonis Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved