Breaking News:

Cerita Selebriti

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dewa 19 Tetap Bakal Gelar Konser di Malaysia

Once Mekel menanggapi vonis yang ditetapkan oleh pihak pengadilan terhadap vokalis band Dewa 19, Ahmad Dhani.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com
Once Mekel dan Ahmad Dhani. 
- Transpose +

TRIBUNWOW.COM - Once Mekel menanggapi vonis yang ditetapkan oleh pengadilan terhadap vokalis band Dewa 19, Ahmad Dhani.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, Senin (28/1/2019), Once dan para personel Dewa 19 lainnya mengaku sudah mengantisipasi penahanan Ahmad Dhani yang berimbas pada konser Dewa 19 di Malaysia.

Fahri Hamzah: Penahanan Langsung Ahmad Dhani akan Membuat Elektabilitas Petahana Turun

"Begini, sebenarnya kan saya dan teman-teman sudah antisipasi kemungkinan ini akan terjadi. Kami sudah tahu bahwa Dhani dalam statusnya sebagai tersangka kan," kata Once.

"Jadi ini sudah jadi satu kemungkinan yang pahitnya sudah dibayangkan oleh kami dan oleh promotor Malaysia sebetulnya, bahwa kemungkinan ini bisa terjadi," sambungnya.

Kendati demikian, Dewa 19 akan tetap menggelar konser "Dewa 19 feat Ari Lasso & Once Mekel Reunion Live in Malaysia" pada 2 Februari mendatang.

"Terus terang saya baru tahu nih tentang apa yang terjadi ke Dhani ya, perkembangan kasusnya. Kalau tentang tanggal 2 Februari itu tetap jadi (konsernya)," kata Once.

"Karena itu soal tanggal 2 Februari itu tetap jadi, show must go on," pungkasnya.

7 Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara: Langsung Ditahan hingga Acungkan 2 Jari

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai menerima vonis 1,5 tahun penjara ini, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian, Begini Reaksi Mulan Jameela

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Halaman
12
Tags:
Ahmad DhaniOnce MekelDewa 19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved