Breaking News:

Kabar Tokoh

Rencana Pembebasan Ba'asyir Masih Dipertimbangkan Pemerintah, Ini Kata Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean memberikan kritikannya pada Presiden Jokowi dan jajarannya terkait simpang siur kabar gagalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). 

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.

Sering Disebut Anti NKRI, Putra Baasyir: Ayah adalah Orang yang Paling Cinta pada Negara Ini

Sementara itu, mengutip dari Tribunnews.com, pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasan kliennya dilakukan pada Rabu (23/1/2019).

"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Mahendradatta menegaskan, usulan tersebut sesuai dengan janji yang disampaikan penasehat hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yang meminta agar proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini dapat selesai pada minggu ini.

Mahendradatta lantas mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap jika janji yang sudah disampaikan Yusril tidak terlaksana.

"Pokoknya harus selesai minggu depan (artinya minggu ini), itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelasnya.

Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Diberitakan Kompas.com, setelah bebas, Abu Bakar Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.

Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Ferdinand HutahaeanAbu Bakar BaasyirPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved