Kabar Tokoh
Rencana Pembebasan Ba'asyir Masih Dipertimbangkan Pemerintah, Ini Kata Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean memberikan kritikannya pada Presiden Jokowi dan jajarannya terkait simpang siur kabar gagalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan atas polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Melalui akun Twitter @Ferdinand_Haean, Ferdinand memberikan kritikannya pada pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Senin (21/1/2019) malam.
Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir pada Senin petang.
• Soal Pembebasan Baasyir, Mustofa Nahrawardaya: Saya Baru Tahu Jokowi Punya Keteguhan seperti Itu
"Beginilah cara-cara rejim @jokowi mengurus negara.
Betul-betul asik sendiri tanpa memikirkan aspek lain.
Sdh bilang bebas, sdh bilang cinta ulama, sdh bilang dipenjara era SBY. Tp batal jg..!!
KASIHAN USTAD ABB DIPERMAINKAN SEPERTI INI..!!" tulis Ferdinand.

• Pembebasan Abu Bakar Baasyir Diprotes Australia, Ini Kata Menko Luhut
Seperti yang TribunWow.com kutip dari Kompas.com, pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang membacakan naskah siaran pers itu di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Wiranto mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir memerlukan pertimbangan dari sejumlah aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto.
Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memang sudah berusia senja.
Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.
• Sering Disebut Anti NKRI, Putra Baasyir: Ayah adalah Orang yang Paling Cinta pada Negara Ini
Sementara itu, mengutip dari Tribunnews.com, pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasan kliennya dilakukan pada Rabu (23/1/2019).
"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Mahendradatta menegaskan, usulan tersebut sesuai dengan janji yang disampaikan penasehat hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yang meminta agar proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini dapat selesai pada minggu ini.
Mahendradatta lantas mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap jika janji yang sudah disampaikan Yusril tidak terlaksana.
"Pokoknya harus selesai minggu depan (artinya minggu ini), itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelasnya.
• Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Diberitakan Kompas.com, setelah bebas, Abu Bakar Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)