Breaking News:

Terkini Nasional

Menkumham Ancam Cabut Status Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat jika Terbukti Langgar Aturan

Menkumham ingatkan Setiyardi Budiono agar tidak melanggar aturan dalam rencanya menerbitkan kembali tabloid Obor Rakyat.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Yasonna Laoly 

Namun Setiyardi menolak anggapan publik bahwa ia menerbitkan kembali tabloid Obor Rakyat karena bertepatan dengan ajang kontestasi Pilpres 2019.

"Saya baru keluar Kamis lalu, tanggal 3 Januari, kalau sebelumnya saya enggak bisa menerbitkan Obor Rakyat karena masih di dalam penjara."

"Saya keluar 3 Januari lalu, masih berstatus cuti bersyarat, karena itu baru bisa sekarang," terangnya.

Berdasarkan keterangan Setiyardi, rencana terbit kembalinya Obor Rakyat ini hanya kebetulan saja berada pada saat menuju Pilpres 2019.

Setiyardi mengaku jika ia keluar dari penjara lebih cepat, maka ia akan menerbitkan tabloid tersebut lebih cepat pula.

"Kebetulan memang bersamaan dengan menjelang Pilpres, kalau saya keluarnya dua tahun yang lalu ya dua tahun yang lalu saya terbitkan lagi," ujarnya.

Ditanyai mengenai konten yang akan kembali ditayangkan, Setyardi mengaku hal tersebut masih menjadi rahasia.

Namun dirinya mengaku bahwa konten tabloid Obor Rakyat nantinya akan menarik.

"Tentu saja masih rahasia, tentu saja rapat redaksi sebelum tampil di media itu kan tidak boleh dipublikasikan, tapi yakinlah bahwa kami akan menulis sesuatu yang menarik, yang tidak ditulis atau tidak berani ditulis oleh media mainstream, Insya Allah kami akan tampilkan," terang Setyardi.

Prabowo-Sandiaga Mau Revisi Visi Misi, Begini Reaksi Sederet Tokoh Kubu Jokowi-Maruf

Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa kasus dirinya yang harus masuk bui karena artikelnya di tabloid Obor Rakyat tersebut merupakan hal yang wajar bagi para wartawan.

"Wartawan di somasi bahkan di penjarakan, coba anda pelajari sejarah media dunia lah, itu biasa. Bahkan di negara-negara yang totaliter, itu tidak dipenjarakan. Bahkan wartawan tuh dibunuh, itu hal yang biasa,"

"Perjalanan republik ini juga begitu, media massa kita bahkan bukan hanya dilarang, dibredel pun pernah. Jadi itu hal yang biasa saja kalau media massa itu kemudian dipenjarakan, itu hal yang normal sebetulnya," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa pemenjaraan yang terjadi sebelumnya bukan berarti seluruh artikel yang diterbitkan oleh tabloid Obor Rakyat keliru.

"Saya kalau kita liat faktanya, fakta hukum, saya dipenjarakan atau divonis bersalah satu tahun itu karena satu tulisan. Dari sekian banyak tulisan di obor rakyat, hanya satu tulisan kecil,"

"Artinya apa, tulisan yang lain tidak bermasalah, sama seperti mungkin Kompas pernah mendapat komplain, atau almamater saya di majalah sebelumnya juga pernah digugat orang di pengadilan. Satu tulisan bisa menyebabkan satu institusi pers digugat orang,"

"Bukan berarti seluruh tulisannya keliru, tapi sebagai pemimpin redaksi saya secara gentle menjalani semua proses hukum dengan baik, saya bersama rekan saya Darmawan dan alhamdulillah sekarang sudah menghirup udara bebas," ungkapnya.

(TribunWow.com)

Tags:
KemenkumhamYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved